Barbuk Kasus Penipuan Umrah First Travel dari Kwitansi, Uang Dolar, dan 3 Mobil Mewah Akan Dilelang

Berdasarkan putusan tersebut, Yudi mengatakan bahwa uang hasil lelang barang bukti tersebut, nantinya akan masuk ke kas negara.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Warta Kota
barang bukti kasus First Travel, diantaranya adalah mobil bermerek Nissan Xtrail, Land Rover dan mini bus Toyota Hiace yang terparkir di halaman Kejari Depok, Cilodong, Depok. 

Tahapan lelang untuk barang bukti kasus First Travel adalah sudah mulai dilakukan.

Namun, proses tersebut masih dalam tahap penilaian harga terhadap barang bukti dengan total 820 barang milik bos First Travel tersebut.

“Sudah mulai satu-satu (prosesnya). Kalau di kami cuma fisiknya saja, untuk proses lelangnya dilakukan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Yudi TriadI di Kejaksaan Negeri Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Jumat (15/11).

Yudi mengaku, dirinya tak bisa menjelaskan satu per satu dari jumlah 820 barang itu.

Salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiazara Lenggogeni, SH, MH,mengatakan, jumlah 820 itu adalah belum termasuk jumlah kwitansi yang jumlahnya ratusan.

“Banyak sekali jumlah barangnya, termasuk uang tunai ada Rupiah dan Dolar juga,” kata Tiazara dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Yudi mengatakan sebagai perwakilan para korban, pihak JPU telah melakukan upaya hukum maksimal sampai ke tingkat Kasasi sesuai dengan acara hukum pidana.

“Dalam amar tuntutan kami menyebutkan, bahwa barbuk dikembalikan kepada korban melalui pengurus paguyuban (korban First Travel) secara proporsional dan merata,” kata Yudi.

Selanjutnya, kata Yudi, atas tuntutan tersebut ternyata Pengadilan Negeri (PN) Depok berpendapat berbeda.

Pasalnya, pihak paguyuban menolak menerima dengan alasan besaran yang akan dikembalikan tak sesuai.

“Sehingga akhirnya majelis memutuskan bahwa barbuk yang bernilai ekonomis, dirampas untuk negara,” papar Yudi.

Berdasarkan putusan tersebut, Yudi mengatakan bahwa uang hasil lelang barang bukti tersebut, nantinya akan masuk ke kas negara.

Dari ratusan barang bukti, tiga diantaranya ada mobil minibus bermerem Nissan Xtrail, Land Rover, dan Toyota Hiace yang tampak terparkir di halaman Kejari Depok.

Berdasarkan amar putusan

Ramainya pemberitaan terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok terhadap kasus First Travel, yang mengatakan bahwa korban First Travel harus ikhlas bila uang hasil lelang barang bukti masuk ke kas negara, dijawab langsung oleh Kajari Depok, Yudi Triadi.

“Itu kan bagian dari tausiah saya, ini jadi dipotong-potong videonya seolah-olah JPU ingin merebut uang hasil lelang,” kata Yudi.

Ucapan tersebut, kata Yudi tak lain berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, yang memutuskan barang bukti kasus First Travel dirampas untuk negara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved