Dirjen Imigrasi Sebut Surat Cekal Versi Rizieq Shihab Tak Jelas, Imigrasi Tak Pernah Cekal Rizieq

Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat cekal untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini,"

Tribunnews dan Tribun Jabar
Ketua FPI Rizieq Shihab dan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie 

Akibat kondisi ini, Ditjen Imigrasi mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan investigasi.

Sehingga, kata Ronny, pihaknya membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengusut kebenaran surat yang dimaksud.

"Sehingga dasar kita untuk melakukan klarifikasi, pengusutan, investigasi kemudian untuk mengusut benar atau tidaknya surat itu ini tentunya akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau atau melalui yang ada di Idonesia, yakni Duta Besar Arab Saudi di Indonesia," jelas Ronny.

DJI Meluncurkan Produk Drone Lipat yang Ringan dengan Nama Mavic Mini yang Resmi Dijual di Indonesia

Selain itu, investigasi juga bisa dilakukan melalui Duta Besar Indonesia yang ada di Arab Saudi.

"Kalau itu diperlukan untuk menyelesaikan persoalan maka itu pemerintah akan melakukan sejauh bisa melakukan upaya," tambah Ronny.

Harus Tanya ke Arab Saudi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pernyataan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan Rizieq justru menunjukkan bahwa surat cekal yang ia perlihatkan itu bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

Terbentuknya Relawan yang Berfungsi Seperti 911 Digagas oleh Sandiaga Uno dan Agus Sutomo

Karenanya, Mahfud menilai, pernyataan Rizieq dalam video yang disebar melalui YouTube justru semakin menguatkan bahwa Pemerintah Indonesia tak pernah menerbitkan surat tangkal untuk mencegah Rizieq pulang.

"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq.

Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal (cegah tangkal) itu maksimal enam bulan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu," kata dia.

Mahfud pun meminta Rizieq membuktikan adanya surat tangkal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kalau ada buktinya bahwa Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Begitu saja," ucap dia.

Polemik tentang pemulangan pemimpin FPI Rizieq Shihab memasuki babak baru.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved