Pencurian

Pencuri Truk yang Dibekuk Polda Metro Jaya Pernah Curi Mobil Operasional RCTI

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima orang pria kawanan pelaku pencurian truk, sekaligus penadahnya dari Jakarta dan Sukabumi

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Konpers pengungkapan pencurian truk oleh lima pelaku di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019). 

Oleh tersangka D kata Gede, truk akan dijual kembali.

"D ini berusaha untuk mencarikan pembelinya di Sukabumi. Namun ternyata susah mendapat pembeli truk di wilayah Sukabumi. Sehingga tersangka D ini minta tolong untuk mencarikan pembeli kepada tersangka AU dan AK," papar Gede.

Dari upaya AU dan AK, tambah Gede, didapatlah calon pembeli truk warga Jakarta.

"Sehingga AU dan AK yang ada di Jakarta meminta tolong kepada tersangka AH untuk mengambil truk itu ke Sukabumi dan dibawa ke Jakarta," kata Gede.

Karenanya kata Gede, AH berangkat ke Sukabumi menggunakan taksi, yang disewa.

Taksi itu kini dijadikan barang bukti aksi kejahatan.

"Dengan menggunakan taksi itu AH sampai ke Sukabumi dan bertemu D. AH lalu membawa truk ke Jakarta untuk dipertemukan kepada calon pembeli. Harga yang disepakati calon pembeli dengan D adalah seharga Rp 25 juta," kata Gede.

Pada saat hendak terjadi transaksi jual beli truk di Jakarta kata Gede, tersangka AH langsung dilakukan penangkapan dan diamankan petugas ke Mapolda Metro Jaya.

"Selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Gede.

Total pelaku yang dibekuk dalam kasus ini kata Gede adalah lima orang.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan serta pasal pertolongan jahat.

"Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Gede.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved