Pilkada

PDIP Masih Mempertimbangkan Pelawak Qomar Sebagai Bakal Calon Wali Kota Depok Meski Divonis Penjara

DPC PDI Perjuangan Kota Depok akan melakukan pertimbangan serius di internal partai untuk mencalonkan sosok komedian, Nurul Qomar.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Komedian, Nurul Qomar 

Nantinya, Ikra menjelaskan bahwa internal partai akan melakukan survei secara tertutup kepada para pendaftar tersebut.

"Nantinya, apakah akan nambah? Bisa jadi. Karna penjaringan di DPD dan DPP PDIP masih berjalan," papar Ikra.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara karena terbukti memalsukan ijazah.

Sidang putusan itu digelar pada Senin (11/11/2019).

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat.

Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved