Pencurian
Lima Orang Anggota Sindikat Kawanan Pencuri Truk Beserta Penadahnya Dibekuk Polda Metro Jaya
Dari tangan mereka disita satu unit truk Mitsubishi F 8927 WA hasil curian serta satu unit mobil taksi yang dipakai salah satu pelaku untuk menjual.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Penyampaian konpers pengungkapan pencurian truk oleh lima pelaku di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019). serta barbuk berupa truk hasil curian dan taksi.
Pada saat hendak terjadi transaksi jual beli truk di Jakarta kata Gede, tersangka AH langsung dilakukan penangkapan dan diamankan petugas ke Mapolda Metro Jaya.
"Selanjutnya, diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Gede.
Total pelaku yang dibekuk dalam kasus ini kata Gede adalah lima orang.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan serta pasal pertolongan jahat. "Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Gede.
• Korban Disiram Air Keras Tidak Guling-guling Membuat Dewi Tanjung Menuduh Novel Baswedan Merekayasa