Pencurian
Kawanan Pencopet Ponsel yang Beraksi di Car Free Day dan Video Viral Telah Dibekuk Polda Metro Jaya
Salah satu dari mereka berpura pura menabrakkan diri ke target di mana saat itu juga pelaku yang lain langsung mengambil ponsel korban dari sakunya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Penyampaian konpers ungkap kasus kawanan copet di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019).
"Setelah bebas, mereka sempat beberapa kali beraksi lagi di CFD Thamrin. Ini berdasar sejumlah LP yang kami terima," papar Sapta.
Ini artinya, kata Sapta, para pelaku adalah residivis kasus serupa.
"Ya, residivis kasus copet juga," katanya.
Karena perbuatannya, kata Sapta, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara," kata Sapta.
Seperti ini aksi kawanan copet yang terekam kamera warga dan menjadi viral.
Tags
pencopet yang dibekuk adalah Dedi Jansah
Polda Metro Jaya membekuk dua dari empat pelaku
ketika acara Car Free Day
Rekomendasi untuk Anda