CPNS 2019

Cara Bikin Akun Pendaftaran CPNS 2019 di https://sscasn.bkn.go.id, Panduan Resmi BKN dan Kemen PANRB

Inilah panduan resmi cara buat akun pendaftaran CPNS 2019 di Sscasn.bkn.go.id, tutorial resmi BKN dan Kementerian PANRB.

Editor: Suprapto
tangkapan layar sscasn.bkn.go.id
Tampilan situs sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran CPNS 2019. 

Pastikan Anda melengkapi data dan mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, KK, KTP, dan sebagainya.

Sebelum mencetak kartu pendaftaran, pastikan Anda mengecek ulang data-data yang Anda masukan.

Sebab, setelah di-submit, Anda tidak bisa mengubah data lagi.

Proses perbaikan data masih dapat dilakukan selama dalam tahap simpan data.

Setelah submit/kirim data lamaran maka sudah tidak dapat diubah lagi. Jangan lupa juga untuk memverifikasi pendaftaran Anda.

Pengecekan data pelamar cpns
Pengecekan data pelamar cpns (sscn.bkn.go.id)

 

Pelamar CPNS 2019 yang Gagal Seleksi Administrasi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis syarat masa sanggahan dan informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.

Masa sanggah ini dilakukan pada Desember setelah pengumuman lolos seleksi tahap administrasi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang dibuka pada 11 November 2019.

Ada tiga besar formasi pada penerimaan CPNS. Formasi tersebut antara lain guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi.

Seleksi pertama adalah tahap administrasi lalu dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

BKN membuka masa sanggahan untuk pelamar yang gagal mendaftar administrasi. Berikut tahapannya:

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.

3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved