CPNS 2019
Setelah Pemkot Depok, Kini Giliran Pemkot Bogor Buat Syarat Diskriminatif di CPNS 2019
Setelah Pemkot Depok, Kini Giliran Pemkot Bogor Buat Syarat Diskriminatif di CPNS 2019. Simak selengkapnya.
SETELAH Pemkot Depok, kini giliran Pemkot Bogor membuat syarat diskriminatif dalam CPNS 2019.
Syarat yang dinilai paling diskrimatif adalah syarat akreditasi program studi peserta.
Bahkan hal ini pun sebenarnya sudah disorot Ombudsman RI.
• Gugur di Seleksi Administrasi CPNS 2019, Ini Langkah-Langkah Ajukan Sanggah
Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, menilai, syarat akreditasi perguruan tinggi dalam seleksi CPNS 2019 beraroma diskriminatif.
"Persoalan akreditasi, yang bisa mendaftar B dan A saja, ini semacam syarat diskriminatif," kata Laode Ida di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
• 4 Instansi Ini Buka Formasi Hacker di CPNS 2019
Menurut Laode, sebaiknya syarat akreditasi itu dihapuskan saja.
Salah satu instansi yang membuat syarat diskriminatif ini adalah Pemerintah Kota Depok.
Pemkot Bogor membuat syarat akreditasi program studi pendidikan peserta minimal B pada CPNS 2019.
Hal itu dituangkan dalam persyaratan umum untuk melamar CPNS Pemkot Bogor.
Padahal dalam CPNS 2018, Pemkot Bogor hanya meminta progdi pendidikan peserta cukup berstatus terakreditasi.
Sehingga pada tahun 2019 warga Bogor dengan ijazah akreditasi C tidak bisa ikut melamar.
• Calon Peserta CPNS 2019 Harus Baca Aturan Ini, Ini Nilai Passing Grade yang Digunakan
Apa yang dilakukan Pemkot Bogor berbanding terbalik dengan beberapa instansi lain yang justru menghilangkan syarat akreditasi.
Misalnya, Kejaksaan RI tak lagi menaruh syarat akreditasi minimal B pada CPNS 2019.
Kejaksaan RI tahun 2019 hanya memberi syarat progdi terakreditasi.
Namun tahun 2019 ini Kejaksaan RI membuat syarat baru, yakni peserta haru memiliki sertifikat Toefl.