CPNS 2019
Gugur di Seleksi Administrasi CPNS 2019, Ini Langkah-Langkah Ajukan Sanggah
Gugur di Seleksi Administrasi CPNS 2019, Ini Langkah-Langkah Ajukan Sanggah. Simak se
PELAMAR CPNS 2019 dapat mengajukan sanggah apabila dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Metode sanggah baru pertama kali dilakukan pada CPNS 2019.
Penerimaan CPNS sebelumnya tidak memiliki metode sanggah.
• Ini Rincian Formasi Lengkap CPNS 2019 Pemkot Bandung dan Pemkab Bandung
Lalu bagaimanakah langkah-langkah mengajukan sanggah.
Inilah langkah-langkahnya:
1. Sanggah dilakukan lewat sistem sscasn.bkn.go.id.
2. Sanggah dilakukan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
3. Panitia melakukan verifikasi ulang.
4. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal dikeluarkan dalam waktu 7 hari.
• Sudah 56 Instansi Umumkan Formasi CPNS 2019, Simak di Sini Selengkapnya, Simpan Linknya
Langsung Lulus SKD
Sementara itu, PESERTA CPNS 2018 yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD), namun gagal di tes berikutnya pada seleksi CPNS 2018, punya keuntungan pada CPNS 2019.
Mereka langsung lolos SKD CPNS 2019 tanpa mengikut tes SKD.
Tapi harus diingat bahwa ada sederet syarat untuk dapat memperoleh hal tersebut.
Salah satu syaratnya nilai SKD CPNS 2018 tersebut melewati nilai passing grade yang ditentukan pada CPNS 2019.
• Pemprov Bali Buka Ratusan Formasi CPNS 2019 Untuk Lulusan SMA
Akun instagram resmi BKN @bkngoidofficial, menerangkan hal tersebut pada postingan terbarunya, Senin (4/11/2019).