CPNS 2019
CPNS 2019, Kejaksaan Agung Butuh 2.000 untuk Lulusan SMA Sederajat, Simak Persyaratannya di Sini
Instansi Kejaksaan Agung buka lowongan untuk lulusan SMA dalam perekrutan CPNS 2019. Apa saja persyaratannya?
Ada kabar gembira bagi Anda yang tengah mengincar kursi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Instansi Kejaksaan Agung buka lowongan untuk lulusan SMA dalam perekrutan CPNS 2019.
Kejaksaan Agung butuh 2000 formasi untuk lulusan SMA/SMK/SMU Sederajat
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan merekrut 5.203 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk di antaranya 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat.,
Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS 2019 Kejaksaan RI, dalam pengumumannya tertanggal 5 November 2019 menyebutkan, dari 5.203 CPNS yang akan direkrut itu sebagai 1.000 orang di antaranya yang merupakan lulusan SLTA/Sederajat akan ditempatkan pada formasi Pengawal Tahanan/Narapidana.
“Sisanya untuk posisi Jaksa Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya,” jelas Bambang dilansir dari laman Setkan, Jumat (8/11).
• Resmi BKN Umumkan Pembukaan Pendaftaran CPNS 2019, Ada 11 Dokumen yang Harus Diunggah
Persyaratan
Persyaratan umum untuk melamar di Kejaksaan Agung, menurut Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya yaitu:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
“Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” jelas Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI itu.
Ia menegaskan, peserta hanya dapat mendaftar pada satu jabatan.
“Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi. Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas) di 1 (satu) instansi,” sambung Bambang Sugeng.
Ditegaskan Bambang Sugeng, peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Mendaftar sebagai Peserta Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019.
“Keputusan Panitia Seleksi Tidak Dapat Diganggu Gugat,” tegas Bambang Sugeng.
Informasi lebih lanjut mengenai Pengadaan CPNS di Lingkungan Kejaksaan RI dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/19YT-gZTgtH5xLrBPtrp7ceYT2w0oaV5a/view .
Syarat Para Peserta CPNS 2019 yang Tak Perlu Ikut Tes SKD, Langsung Diloloskan
PESERTA CPNS 2018 yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD), namun gagal di tes berikutnya pada seleksi CPNS 2018, punya keuntungan pada CPNS 2019
Mereka langsung lolos SKD CPNS 2019 tanpa mengikut tes SKD.
Tapi harus diingat bahwa ada sederet syarat untuk dapat memperoleh hal tersebut.
Salah satu syaratnya nilai SKD CPNS 2018 tersebut melewati nilai passing grade yang ditentukan pada CPNS 2019.
• Pemprov Bali Buka Ratusan Formasi CPNS 2019 Untuk Lulusan SMA
Akun instagram resmi BKN @bkngoidofficial, menerangkan hal tersebut pada postingan terbarunya, Senin (4/11/2019).
Dalam postingan itu, dijelaskan bahwa peserta CPNS 2019 yang mengikuti CPNS 2018 namun gagal di tes SKB atau wawancara, berhak memilih nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan dipakai di SKD CPNS 2019.
Mereka boleh memilih apakah akan memakai hasil SKD CPNS 2018, atau pakai hasil SKD CPNS 2019.
Artinya mereka boleh memilih akan ikut SKD CPNS 2019, atau tidak.
Atau boleh juga tetap ikut SKD CPNS 2019, tetapi apabila hasilnya buruk, maka akan memakai hasil SKD CPNS 2018.
• Anda Lulusan SMA Mau Jadi PNS? Lamar di Bali Saja, Ada Ratusan Formasi SMA di CPNS 2019
Simak grafisnya di bawah ini :
Ratusan Formasi SMA di Bali
Berikutnya ada kabar amat menggembirakan juga bagi lulusan SMA di CPNS 2019.
Pemprov Bali Bali membuka ratusan lowongan formasi CPNS 2019 untuk lulusan SMA.
Setidaknya ada 3 formasi yang diberikan bagi lulusan SMA.
Namun jumlah dari 3 formasi itu adalah ratusan kursi.
Formasi tersebut, antara lain:
1. Formasi pekerja sosial untuk ditempatkan di UPTD Pelayanan Sosial
2. Formasi Polisi Hutan untuk ditempatkan di UPTD KPH Bali Selatan, UPTD KPH Bali Utara, UPTD KPH Bali Timur, UPTD KPH Bali Barat, dan UPTD Tahura Ngurah Rai
3. Formasi Polisi Pamong Pradja untuk ditempatkan di Satpol PP
4. Formasi Pranata Hubungan Masyarakat untuk ditempatkan di berbagai dinas, biro, maupun badan.
13 Instansi Sudah Umumkan Formasi
Sampai kini masih banyak instansi yang belum mengumumkan formasi CPNS 2019.
• SELEKSI CPNS 2019 Berbeda Sesuai Perintah Presiden Jokowi, Juga Disiapkan 5 Jalur Khusus Jadi PNS
Tapi ada pula beberapa instansi telah mengumumkan formasinya.
Instansi tersebut, antara lain :
1. Pemkot Salatiga
2. Pemkot Depok
3. Kementerian Hukum dan HAM
4. Kementerian Pertahanan
6. Kementerian Kesehatan
7. LIPI
8. Kementerian Perhubungan
9. Pemkab Barito Timur
10. Pemkab Buton Selatan
11. Pemkab Ketapang
12. Pemkab Sukamara
13. Pemkab Tanjung Jabung