Bayar Pajak Lewat E-Commerce, Ada 3 Situs Jual Beli Elektronik untuk Bayar Pajak

Sejak Agustus 2019, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak lewat e-commerce atau situs jual beli elektronik,

tangkapan layar DJPonline
Pengisian pelaporan SPT online 

Menurutnya, edukasi kepatuhan pajak yang bersahabat ini dapat serta merta menyadarkan WP pentingnya membayar pajak.

Pasar Saham Kembali Reli, Harga Emas Hari Ini Turun Ke Level 1.480 Dollar AS

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, menyambut baik langkah pemerintah tersebut.

Menurutnya, platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP.

Menurut Darussalam, peran platform digital bagi pajak bisa bervariasi, mulai dari kerjasama dalam hal rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tatacara kepatuhan pajak, hingga juga pembayaran pajak.

Investor Asing Jual Saham Perbankan, IHSG Ditutup Turun 51,9 Poin

Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Inilah E-Commerce yang Sudah Melayani Transaksi Pembayaran Pajak

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved