Bayar Pajak Lewat E-Commerce, Ada 3 Situs Jual Beli Elektronik untuk Bayar Pajak
Sejak Agustus 2019, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak lewat e-commerce atau situs jual beli elektronik,
Menurutnya, edukasi kepatuhan pajak yang bersahabat ini dapat serta merta menyadarkan WP pentingnya membayar pajak.
• Pasar Saham Kembali Reli, Harga Emas Hari Ini Turun Ke Level 1.480 Dollar AS
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, menyambut baik langkah pemerintah tersebut.
Menurutnya, platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP.
Menurut Darussalam, peran platform digital bagi pajak bisa bervariasi, mulai dari kerjasama dalam hal rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tatacara kepatuhan pajak, hingga juga pembayaran pajak.
• Investor Asing Jual Saham Perbankan, IHSG Ditutup Turun 51,9 Poin
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Inilah E-Commerce yang Sudah Melayani Transaksi Pembayaran Pajak