Otomotif
Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Motor dan Mobil Bekas yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya
Sudah tahu bagaimana cara bayar pajak tahunan kendaraan terblokir? Ini penjelasan polisi, soal cara bayar pajak tahunan kendaraan bekas diblokir.
Bahkan, Arif mengaku kejadian tembak KTP masih kerap terjadi di lapangan.
"Sering, bahkan sudah kita amankan KTP palsu. Sehingga itu terkadang yang membuat tetap terproses," beber Arief.
Diketahui, cara mengurus STNK yang sudah terblokir tak begitu rumit.
Pembeli hanya perlu melakukan proses balik nama kendaraan yang dibelinya.
Untuk menghindari kesulitan membayar pajak kendaraan termasuk motor tanpa KTP asli, pemilik kendaraan harus balik nama.
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
1. STNK asli dan fotokopinya
2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
KTP Asli Pemilik Pertama Kendaraan
Ternyata sampai saat ini tak sedikit warga beli motor dan mobil bekas tanpa KTP asli pemilik kendaraan tersebut.
Namun, apakah beli motor dan mobil bekas tanpa KTP asli masih bisa bayar pajak tahunan kendaraan bermotor?
Padahal, KTP asli pemilik pertama kendaran bermotor itu, menjadi syarat utama bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.