Pemerintah Larang Pakai Cadar dan Celana Cingkrang, Gus Miftah: Nggak Suka Ya Silakan Keluar

Polemik larangan pakai cadar dan celana cingkrang ditanggapi Gus Miftah. Menurutnya, apabila tidak sepakat, ASN bisa keluar mengundurkan diri

Penulis: Dwi Rizki |
instagram @aniesbaswedan
Gus Miftah isi ceramah di Masjid Balaikota DKI Jakarta 

Polemik larangan pakai cadar dan celana cingkrang yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Fachrul Razi ditanggapi oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah.

Ulama, da'i, dan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta itu menyebut apabila keberatan mengikuti ketentuan bisa keluar dari lembaga pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Miftah dalam video yang dipostingnya lewat akun instagramnya, @gusmiftah; pada Rabu (6/11/2019).

Dalam rekaman video, pria kelahiran Lampung, 05 Agustus 1981 itu menyebutkan radikalisme merupakan buah pikiran dan bukan penampilan.

Oleh karena itu, dirinya sangat tidak setuju apabila cadar, celana cingkrang ataupun berjenggot diidentikkan dengan paham radikalisme.

Begitu juga ketika cadar, celana cingkrang ataupun berjenggot diasumsikan sebagai seorang muslim yang taat dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

"Semalam saya dapat undangan dari ILC TV One untuk berbicara tentang radikalisme, tapi karena waktu saya tidak bisa datang.

"Saudaraku, saya tidak setuju ketika dikatakan cadar, jenggot dan cingkrang identik dengan radikalisme.

"Tapi saya juga tidak sependapat ketika cadar, jenggot dan cingkrang itu dikatakan sebagai penampilan yang paling sunnah," ungkap Gus Miftah.

"Menurut saya, radikalisme itu di ide, pemikiran dan keyakinan, bukan di penampilan. saya punya banyak kawan yang cingkrang dan berjenggot tetapi mencintai Indonesia dan Pancasila.

"Melawan Radikalisme dengan memberikan pemahaman yang sebenar-benarnya kepada rakyat tentang bahaya radikalisme," tambahnya.

Sementara, terkait larangan pakai cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan, Gus Miftah menegaskan jika pemerintah memiliki kebijakan tersendiri.

Sehingga apabila terdapat Aparatur Sipil Negara ASN) yang bercadar atau mengenakan celana cingkrang yang tidak setuju dengan kebijakan, dirinya mempersilahkan ASN tersebut untuk mengundurkan diri.

"Bagaimana kaitannya dengan lembaga yang melarang cadar, jenggot dan cingkrang? saudaraku, tentunya lembaga punya peraturan masing-masing.

"Anda suka silahkan ikuti bekerja di sana, nggak suka ya silahkan keluar," ungkap Gus Miftah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved