Pasuruan

Guru dan Siswa Tewas Tertimpa Atap Bangunan SD Ambruk, KPAI Pertanyakan Keseriusan Sekolah Aman

Atap bangunan SD Negeri 1 Gentong di Pasuruan, Jawa Timur, ambruk menimpa ratusan siswa dan guru yang tengah menjalani proses pembelajaran, Selasa.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. 

Tragedi di dunia pendidikan Tanah Air kembali terjadi. Atap bangunan SD Negeri 1 Gentong di Pasuruan, Jawa Timur, ambruk menimpa ratusan siswa dan guru yang tengah menjalani proses pembelajaran, Selasa (5/11/2019) pagi.

Akibatnya seorang guru, yakni Sevina Arsy Putri Wijaya (19) dan seorang siswa, yakni Ananda Irza Almira (8) meninggal dunia.

Sementara 10 orang mengalami luka ringan dan sedang, sementara dua lainnya mengalami luka berat.

Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, mengatakan, program sekolah aman yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sejatinya bukan hanya aman dari kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan seksual.

"Tetapi juga bangunan yang aman dari bencana, maupun hal lain yang berpotensi mencelakakan warga sekolah," kata Retno, Rabu (5/11/2019).

 HEBOH Ormas Minta Jatah Parkir Minimarket, Begini Kata Pengusaha Alfamart

 2 Juta Penonton Saksikan Film Terbaru Gong Yoo dalam 11 Hari di Bioskop Korea Selatan

 Anggaran TROTOAR di Jakarta Capai Rp 1,1 Triliun, Ini Penjelasan Kepala Dinas Bina Marga DKI

 Film Perempuan Tanah Jahanam Jadi Box Office, Christine Hakim Bersyukur Dilibatkan Joko Anwar

Artinya, kata Retno, peristiwa ambruknya atap sekolah di SDN Pasuruan yang mengakibatkan korban jiwa, semestinya dapat dicegah oleh proram sekolah aman tersebut.

Atas kejadian tersebut kata Retno KPAI menyatakan 5 sikap.

Pertama, KPAI menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya satu guru dan satu siswa yang tertimpa atap sekolah yang roboh.

KPAI juga menyampaikan duka mendalam atas 12 anak didik yakni 6 perempuan dan 6 laki-laki yang mengalami luka berat, ringan dan sedang.

 Radikalisme Salah Kaprah di Negara Bhinneka Tunggal Ika, Gantinya Manipulator Agama?

"Pada waktu kejadian, para korban sedang berada di dalam ruang kelas saat atap bangunan sekolahnya roboh," kata Retno.

Kedua, kata Retno, KPAI meminta semua pihak terkait memastikan bahwa guru dan murid dalam proses pembelajaran wajib mendapatkan perlindungan dari sekolah, pemda/pemprov dan pemerintah pusat (Kemdikbud dan Kemenag).

Retno mengatakan, dalam pasal 14 ayat (1) poin (g) UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa 'Dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya'.

Adapun yang wajib memberikan perlindungan tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Guru adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 Ahok BTP: Justru e-Budgeting Ungkap Pembelian Lem Aibon dan Pulpen

"Pada konteks perlindungan guru, patut dipertanyakan, sampai sejauh mana pemerintah dan sekolah telah memberikan perlindungan bagi guru saat menjalankan profesinya," ujar Retno.

Ketiga, kata Retno, berdasarkan keterangan BPBD Provinsi Jawa Timur, atap gedung sekolah yang roboh diduga salah konstruksi. Sehingga atap penahan dari galvalum tidak kuat menahan beban dan ambruk.

"Kepolisian sedang menyelidiki kasus ini dan kita tunggu hasilnya. Karena, jika ternyata kesalahan dari pemborong atau pihak yang mengerjakan proyek pembangunan ataupun rehab bangunan, maka perlu diaudit dan juga diproses pidana karena telah memakan korban jiwa akibat pengerjaan bangunan yang tidak sesuai dengan standar kelayakan dan keamanan," katanya.

Hal itu kata Retno sangat penting agar ke depannya para pemborong dan kontraktor lebih hati-hati dalam bekerja demi kesalamatan penghuni sekolah.

 Anggota DPRD DKI Pertanyakan Anggaran Konsultan Kampung Kumuh Rp 556 Juta

Keempat, kata Retno, menurut data Neraca Pendidikan Daerah dari Kemdikbud, kota Pasuruan dalam APBD yang diambil dari Pendapatan Asli Daerah untuk urusan pendidikan hanya 6,61 persen.

Padahal UUD 1945 pasal 31 ayat 4 berbunyi: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20 persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

"Kota Pasuruan adalah daerah dengan anggaran pendidikan terendah di Jawa Timur. Dalam NPD diuraikan ada 22 gedung SD dan 7 gedung SMP yang rusak berat tetapi belum bisa direhab lantaran keterbatasan anggaran," kata dia.

Data sekolah rusak tersebut kata Retno harus menjadi perhatian dan prioritas bagi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daeerah untuk segera di perbaiki dengan standar kualitas bangunan yang aman demi keselamatan seluruh warga sekolah.

 Keberadaan PKL Ternyata Malah Merusak Tampilan Jalur Sepeda di Kembangan

Kelima, tambah Retno, KPAI akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah dan akan segera menjadwalkan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan dan OPD terkait.

"Diantaranya Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Dinas PPPA dan P2TP2A kota Pasuruan, dan lainnya untuk membahas masalah ini," katanya. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved