Perseteruan Artis

Nikita Mirzani Ungkap Sejumlah Teman Artis Menjauh Setelah Dituduh Sebagai Cepu oleh Elza Syarief

Nikita Mirzani mengaku dijauhi sejumlah rekan artis lantaran pengacara Elza Syarief menudingnya sebagai cepu atau informan kepolisian.

Kompas.com
Elza Syarief menuduh dirinya sebagai informan atau dalam istilah kepolisian disebut cepu, sehingga dilaporkan Nikita Mirzani ke polisi. 

Artis peran dan presenter, Nikita Mirzani mengaku, dampak tuduhan yang disampaikan pengacara ternama, Elza Syarief sangat terasa merugikan dirinya.

Tuduhan itu terkait dengan sejumlah artis yang terjerat dengan kasus narkoba.

Elza Syarief menuduh dirinya sebagai informan atau dalam istilah kepolisian disebut cepu.

Akibatnya, sejulah artis yang sebelumnya dekat dirinya kemudian menjauh dari Nikita Mirzani.

Pria Perancang Hukuman Cambuk Tertangkap Basah Selingkuh Malunya Mak Dicambuk Melebihi Dihukum Mati

Nikita Mirzani dijauhi oleh sejumlah rekan artis lantaran pengacara Elza Syarief menudingnya sebagai cepu atau informan kepolisian, yang terkait dengan artis tersangkut kasus narkoba.

"Terus, kan, Niki jadi dijauhi teman (artis) akhirnya gara-gara (disebut) cepu."

"Ada beberapa orang yang menyingkir, sumpah ada, padahal, kan, teman," kata Nikita, seusai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

"Teman Niki artis terkenal semua, tapi enggak (ada) tuh yang masuk penjara karena narkoba gara-gara Nikita Mirzani, yang masuk penjara, kan, yang begitu begitu," katanya.

Drama Percintaan Dinar Candy kembali Kandas Setelah Terungkap Sosok Sang Pujaan Hati sudah beristri

Namun, Nikita Mirzani enggan menyebutkan siapa rekan-rekan artis yang menjauhinya.

Karena pernyataan Elza tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2019.

Laporan ini juga buntut dari perseteruan kedua pihak di sebuah acara televisi yang dipandu oleh pengacara, Hotman Paris Hutapea.

Evaluasi dari Kalangan Ibu PKK Curhat Soal Ajang Car Free Day yang Sepi kepada Pemkot Jakarta Barat

Nikita Mirzani melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tautan asal

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menjalani pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporannya terhadap pengacara Elza Syarief, yang dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan, Nikita Mirzani dicecar dengan 14 pertanyaan.

Pertanyaan itu berkaitan dengan pernyataan Elza Syarief yang menyebut Nikita adalah informan polisi atau cepu.

"Kalau pertanyaan ada 14, yang terpenting itu peristiwanya dari kapan kejadian dan di mana itu susah dijelaskan semua."

"Apa buktinya sudah disampaikan ada 14 pertanyaan," kata Fahmi.

Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan ini merupakan buntut dari perseteruan kedua pihak di sebuah acara televisi yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pemerintah Harus Mengatasi Persoalan Ekonomi dengan Cepat Bukan Mengalihkan Isu dengan Radikalisme

Nikita juga membawa bukti-bukti yang memperkuat laporannya itu.

"Kalau bukti banyak ya, yang bisa kita buka. Dari media online maupun televisi itu sudah kami serahkan," ucap Fahmi.

"Kita pun punya banyak bukti bukan didapatkan sendiri."

"Orang lain juga bisa. Artinya sudah tersebar secara umum."

"Masyarakat sudah mengetahui masalah ini," katanya.

Sebelumnya, diungkap bahwa Nikita Mirzani resmi melaporkan Elza Syarief ke Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019) lalu. (Ira Gita Natalia Sembiring)

Tautan asal

Dubes Tantowi Yahya Ungkap Peran Besar dan Strategis yang Dilakukan BKSAP di Bawah Fadli Zon

Pasien Kelas I BPJS Langsung Niat Berhenti karena Jika Iuran Naik 100 Persen Harus Bayar Rp 800 Ribu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved