Ingin Memulai Bisnis? Ikuti 7 Langkah Ini

semakin banyak generasi muda yang lebih memilih menjalankan usahanya sendiri ketimbang bekerja di sebuah perusahaan.

3. Daftarkan merek dan usaha

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan usaha dan merek Anda.

Untuk mendaftarkan hak cipta merek, Anda bisa melakukannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Selain itu, perlu juga membuat badan hukum usaha Anda, misalnya perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV).

Dengan demikian, Anda bisa menjalankan bisnis dengan aman dan nyaman lantaran sudah berbadan hukum dan mengantongi hak cipta.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved