Ingin Memulai Bisnis? Ikuti 7 Langkah Ini
semakin banyak generasi muda yang lebih memilih menjalankan usahanya sendiri ketimbang bekerja di sebuah perusahaan.
3. Daftarkan merek dan usaha
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan usaha dan merek Anda.
Untuk mendaftarkan hak cipta merek, Anda bisa melakukannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Selain itu, perlu juga membuat badan hukum usaha Anda, misalnya perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV).
Dengan demikian, Anda bisa menjalankan bisnis dengan aman dan nyaman lantaran sudah berbadan hukum dan mengantongi hak cipta.