Rabu, 6 Mei 2026

Anggaran DKI

Badan Kehormatan DPRD Gelar Rapat TERTUTUP Bahas Dugaan Pelanggaran Kader PSI William Aditya

Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta menggelar rapat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Ricky Martin Wijaya
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana saat jumpa pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (30/10/2019). 

Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta menggelar rapat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana.

Rapat yang digelar di lantai III DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat ini digelar secara tertutup dan dihadiri oleh seluruh anggota fraksi dewan.

Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi mengatakan, pembahasan mengenai dugaan pelanggaran ini paling lambat diputuskan selama dua hari atau Rabu (5/11/2019) mendatang.

Hasil rapat ini, kata dia, berisi rekomendasi yang akan disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

“Akan dirapatkan dulu nanti hasilnya kami serahkan kepada Ketua DPRD,” kata Nawawi pada Selasa (5/11/2019).

 VIRAL Posisi Aneh Mobil Tersangkut di Selokan Air Kalideres, Ini Kata Polisi

 2 Juta Penonton Saksikan Film Terbaru Gong Yoo dalam 11 Hari di Bioskop Korea Selatan

 Anggaran TROTOAR di Jakarta Capai Rp 1,1 Triliun, Ini Penjelasan Kepala Dinas Bina Marga DKI

 Film Perempuan Tanah Jahanam Jadi Box Office, Christine Hakim Bersyukur Dilibatkan Joko Anwar

Menurut Nawawi, legislator memang harus bersikap kritis terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam melayani masyarakat.

Sikap kritis itu juga dibutuhkan data yang valid dan argumentasi yang kuat, sehingga sikapnya membawa pengaruh kepada kebijakan pemerintah.

“Kami suka kalau ada anggota dewan yang kritis tetapi ada bahan dan paham betul persoalan, apalagi mengkritisi betul kebijakan yang tidak pro rakyat, nah itu yang bagus,” ujar Nawawi.

Berkaca pada sikap William yang menggungah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, kata dia, sebetulnya cukup disayangkan.

Apalagi dokumen itu belum dibahas pada forum resmi yakni rapat di komisi dengan eksekutif.

 Ketika Para Lansia yang Keriput Sibuk Mencari Malaikat Izrail Si Pencabut Nyawa

“Itu masih rancangan betul, jadi masih banyak komunikasi yang memungkinkan akan dirubah total,” ungkapnya.

Namun demikian, Nawawi belum bisa memastikan apakah sikap William menyalahi Pasal 27 dari Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

“Saya tidak berani memutuskan (salah atau benar), nanti diputuskan saat rapat yah,” katanya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto (51) melaporkan William ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada Senin (4/11/2019) petang.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved