Senin, 27 April 2026

Pencurian

Sindikat Curanmor Taman Sari Menggunakan Senjata Api di Setiap Aksi yang Dilakukan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu hitam dan dua pucuk peluru kaliber 9 mm turut diamankan polisi. 

Sindikat pencurian motor di Taman Sari, Jakarta Barat dibekuk pihak aparat Kepolisian.

Kelompok pencuri ini, mereka menggunakan senjata api di setiap aksinya.

Saat ini, senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu hitam dan dua pucuk peluru kaliber 9 mm turut diamankan polisi.

Adapun senjata api tersebut dibeli secara patungan oleh tersangka Arifin dan DO yang merupakan kakak beradik di daerah Lampung seharga Rp 5 juta.

"Sampai saat ini, belum ada korban dari senjata api tersebut, tapi mereka selalu membawanya, ketika ada yang menghalangi, maka akan digunakan," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruly Indra Wijayanto.

Ruly menuturkan, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka A dan DO yang memiliki senjata api ilegal ditambahkan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kendati menyasar motor yang terparkir, Ruly menuturkan sindikat ini melengkapi aksinya dengan senjata api rakitan.

Saat ini, senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu hitam dan dua pucuk peluru kaliber 9 mm turut diamankan polisi.

Sosok Pria Terperangkap di Tubuh Bocah 6 Tahun Dampak Hantaman Batu di Kepala Saat Masih Kecil

Adapun senjata api tersebut dibeli secara patungan oleh tersangka A dan DO yang merupakan kakak beradik di daerah Lampung seharga Rp 5 juta.

"Sampai saat ini belum ada korban dari senjata api tersebut, tapi mereka selalu membawanya, ketika ada yang menghalangi maka akan digunakan," kata Ruly.

Ruly menuturkan, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka Arifin dan DO yang memiliki senjata api ilegal ditambahkan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pria Perancang Hukuman Cambuk Tertangkap Basah Selingkuh Malunya Mak Dicambuk Melebihi Dihukum Mati

Diberitakan Wartakotalive.com, wanita muda DO (24) terlibat sindikat kelompok pencurian motor di Taman Sari, Jakarta Barat. Bersama kelima pria lainnya, wanita tersebut berhasil diamankan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku pencurian motor Senin (4/11/2019) di sebuah hotel Taman Sari, Jakarta Barat.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved