Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Sudah Ada Peserta yang Pindah Kelas Lebih Rendah

BPJS Kesehatan mengakui mulai ada peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mulai pindah kelas.

istimewa
BPJS Kesehatan 

WARTA KOTA, PALMERAH--- BPJS Kesehatan mengakui mulai ada peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mulai pindah kelas.

Perpindahn kelas ini terjadi setelah iuran naik usai diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang di dalamnya memuat tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Di lapangan memang ada kunjungan peserta untuk melakukan perubahan kelas," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, kepada Kontan, Senin (4/11/2019).

Meski begitu, lanjut Iqbal, pihaknya masih mendata berapa banyak peserta kelas mandiri yang mengurus perpindahan kelas BPJS Kesehatan.

"Data itu mesti diolah. Tapi fakta itu memang ada," kata Iqbal.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengakui, potensi penurunan kelas pasti ada.

Ia mengatakan, penurunan kelas ini tidak berpengaruh pada defisit yang terjadi.

"Perpindahan kelas juga berkorelasi dengan tarif yang kami bayar sesuai dengan kelas perawatan. Tapi bukan mediknya, Non mediknya ya. Perhitungan iuran ini berbasis mengatasi defisit," ucap Facmi.

Sebagai informasi, pada tahun 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp 48,71 triliun.

Penjualan Ekspor Turun, Produsen Ban Tetap Berharap Penjualan ke Luar Negeri

Dan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun diluar segmen PBI Daerah.

Kemudian untuk PBPU pemerintah akan menyubsidi Rp 89.000 per orang untuk kelas 3, Rp 80.000 per orang untuk kelas 2, dan Rp 114.000 per orang untuk kelas 1.

Hal ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah.

Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Beban berat

Berat. Beban itu yang bakal Anis pikul mulai tahun depan.

Bagaimana tidak berat?

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik dua kali lipat.

Itu sebabnya, perempuan yang tinggal di Jakarta Timur ini berencana turun kelas.

Anis dan keluarganya saat ini tercatat sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

"Saya berencana turun ke kelas III," kata Anis kepada Kontan.co.id, Kamis (31/10/2019).

Sebab, kalau tetap mengambil kelas I, ia harus merogoh kocek total Rp 800.000 per bulan termasuk untuk suami dan ketiga anaknya.

Jumlah Investor Pasar Modal Meningkat 8 Kali Lipat

Sekarang hingga Desember nanti, Anis cukup membayar iuran BPJS Kesehatan separuhnya, Rp 400.000 per bulan untuk manfaat perawatan kelas I.

Kelak, dengan turun ke kelas III, ia hanya perlu mengeluarkan uang total Rp 210.000.

Mulai 1 Januari 2020, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan naik.

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit 24 Oktober lalu.

Selain kelas I, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II dan III juga naik.

Iuran kelas II naik menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan, dari Rp 51.000.

Sedang iuran peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja naik jadi Rp 42.000 per orang per bulan, dari sebelumnya hanya Rp 25.500.

Kenaikan iuran juga berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang pemerintah daerah daftar menjadi Rp 42.000 per orang per bulan.

Premi baru bahkan berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Begitu juga dengan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Bursa Berjangka Jakarta Ingin Diperhatikan sama dengan BEI, Berharap Presiden Datang

Memang, tarifnya tetap sebesar lima persen tapi batas atas upah naik menjadi Rp 12 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 8 juta.

Kenaikan iuran menjadi solusi baru pemerintah untuk menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus melebar.

Tahun ini, BPJS memperkirakan, angka defisit mencapai Rp 32 triliun, melonjak dari 2018 sebesar Rp 18,3 triliun.

Sejatinya, berbagai jurus sudah BPJS Kesehatan lakukan untuk menekan defisit.

Contoh, Juli tahun lalu mereka mengeluarkan tiga aturan mengenai jaminan pelayanan kesehatan yang berefek pada pengurangan layanan.

Misalnya, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Bursa Efek Indonesia Menyiapkan Anggaran Rp 100 Miliar untuk Investasi

Beleid ini menyebutkan, ada frekuensi maksimal rehabilitasi medis atau fisioterapi.

Lalu, BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker, dan cetuximab untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Selain itu, BPJS mengenakan sanksi bagi yang menunggak iuran.

Contohnya, denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah peserta gunakan dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan.

Meski terus bergulir, besaran maksimal denda Rp 30 juta.

Bahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan menyerahkan gaji pertamanya sebagai menteri untuk BPJS Kesehatan.

"Kalau pribadi saya, saya akan menyerahkan gaji pertama saya sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja)," katanya mengutip video unggahan di akun Youtube KompasTV, Jumat (25/10/2019).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.Iqbal Anas Ma’ruf, menilai, langkah menteri kesehatan itu merupakan gerakan moral yang harus semua pihak dukung.

"Kepedulian beliau diharapkan bisa menular kepada masyarakat," katanya.

Wakil Menteri Keuangan periode sebelumnya Mardiasmo mengatakan, kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang membuat keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah.

“Yang relatif mampu. Inilah yang sebenarnya sumber membawa BPJS Kesehatan defisit. Karena dia mendaftar (BPJS Kesehatan) saat sakit, dan begitu sudah sembuh dia berhenti bayar premi,” ujar Mardiasmo saat itu.

Jumlah peserta ini sebanyak 32 juta orang.

Selama Januari-Oktober 2019, Arus Modal Asing yang Masuk Mencapai Rp 217 Triliun

Akan tetapi, hanya 50 persen yang membayar iuran rutin tiap bulan.

“Dalam asuransi yang bagus, kan, no premi, no klaim. Jadi, ini yang menyebabkan BPJS (Kesehatan) bleeding,” kata Mardiasmo.

Lebih parahnya lagi, kata Mardiasmo, rata-rata golongan PBPU tersebut memiliki penyakit yang masuk golongan katastropik atau penyakit yang perawatannya membutuhkan biaya yang tinggi.

Toh, berbagai jurus yang sudah pemerintah dan BPJS keluarkan tidak ampuh-ampuh amat. Defisit BPJS Kesehatan tetap membengkak.

Alhasil, jurus mengerek premi pun keluar.

Hanya, menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, jika kenaikan iuran berlaku mulai 2020, maka sustainabilitas dana Program JKN bisa tercapai di 2021 mendatang.

"Dengan asumsi, pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit hingga akhir 2019," katanya.

Yang terang, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengatakan, Program JKN-KIS juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia

Kontribusi total Program JKN-KIS terhadap perekonomian Indonesia pada 2016 mencapai Rp152,2 triliun.

"Pada 2021, kontribusinya diperkirakan meningkat menjadi Rp 289 triliun," kata Mundiharno mengutip situs resmi BPJS Kesehatan.

Apapun, beban Anis dan masyarakat Indonesia lainnya semakin berat.

Peserta BPJS Kesehatan (221.203.615 orang)

Peserta                  Jumlah (orang)
PBI APBN              94.147.742
PBI APBD              37.182.619
PPU Pemerintah  17.488.627
PPU Swasta           34.771.762
PBPU                      32.606.544
Bukan Pekerja        5.006.321

Sumber: BPJS Kesehatan per 30 September 2019

Defisit Keuangan BPJS Kesehatan dari Tahun ke Tahun

Tahun           Defisit Anggaran
2014              Rp 3,3 triliun
2015              Rp 5,7 triliun
2016              Rp 9,7 triliun
2017              Rp 9,75 triliun
2018              Rp 18,3 triliun
2019              Rp 32 triliun (proyeksi)

Sumber: Riset Kontan

Berikut Daftar 5 Vendor Smartphone Terbesar di Dunia pada Saat Ini

Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Iuran BPJS naik 100%, sejumlah peserta ajukan pindah ke kelas yang lebih rendah

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved