Mafia Tanah

Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Senilai Rp 4,5 Miliar, Dua Perempuan Mafia Tanah Dibekuk Polda Metro

Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Senilai Rp 4,5 Miliar, Dua Perempuan Mafia Tanah Dibekuk Polda Metro.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota
Dua Perempuan Mafia Tanah Dibekuk Polda Metro Jaya 

"Namun tersangka sulit dihubungi dan tidak ada kabar. Kemudian W melapor ke kami. Setelah dilakukan pengecekan diketahui satu sertifikat sudah berpindah tangan," kata Argo.

Karena penyidik memastikan adanya tindak pidana penggelapan dalam kasus ini, kata Argo, pihaknya membekuk W di Tebet, Jakarta Selata dan N di Cianjur.

"Dari tangan mereka disita sejumlah dokumen dan berkas terkait sebagai barang bukti, termasuk dua sertifikat milik Y," kata Argo.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gafur Aditya Siregar, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini dan menduga masih ada korban lain dari aksi W dan N.

"Jadi dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp 4,5 Miliar. Dimana satu sertifikat lahan sudah dipakai pelaku untuk membayar hutangnya sebesar Rp 2,6 Miliar," kata Argo.

Karena perbuatannya kata Gafur, W dan N dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Yang ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara," kata Gafur. (bum)

UPDATE KASUS (2 November 2020)

Kasus dugaan penggelapan tanah ini dihentikan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Dalam surat bernomor: B/21884/XI/RES.1.11./2019/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta disebutkan bahwa mulai tanggal 21 November 2019, penyidikan Laporan Polisi No: LP/4019/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 4 Juli 2019 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan yang terjadi tanggal 1 Mei 2019 di Jakarta Selatan atas nama pelapor Safi Munasti dengan tersangka W dan N, dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti.

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Reskrim dan Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto tanggal 20 November 2019.

Dengan demikian kasus ini resmi dihentikan dan tersangka W dan N dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat kasus dugaan penggelapan ini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved