Operasi Zebra
Ditilang Hari Ini saat Operasi Zebra, Bisa Langsung Sidang di Tempat
Satlantas Jakarta Timur hari ini mengadakan Operasi Zebra di ruas Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Operasi tersebut dilakukan pada dari pukul 09.00
Penulis: Rangga Baskoro |
Satlantas Jakarta Timur hari ini mengadakan Operasi Zebra di ruas Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Operasi tersebut dilakukan pada dari pukul 09.00 - 11.30 WIB.
AKBP Suhli, Kasat Lantas Jakarta Timur menjelaskan pengawasan dilakukan di dua titik dengan sasaran pelanggar lalu lintas meliputi tak memiliki SIM, pajak STNK dan melawan arus.
"Kami laksanakan sampai 11.30 WIB, di dua titik, satu di depan Wika, satu lagi di perempatan Cawang," kata Suhli di lokasi Senin (4/11/2019).
Guna memudahkan para pelanggar untuk mengambil kembali surat yang ditilang, pihaknha membuat Posko Sidang Di Tempat tak jauh dari lokasi.
Pelanggar bisa langsung mengambil kembali dokumennya setelah melewati proses sidang yang turut menghadirkan pihak dari kepolisian, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kejaksaan dan BPRD DKI Jakarta.
• Ketika Para Lansia yang Keriput Sibuk Mencari Malaikat Izrail Si Pencabut Nyawa
• 2 Juta Penonton Saksikan Film Terbaru Gong Yoo dalam 11 Hari di Bioskop Korea Selatan
• Anggaran TROTOAR di Jakarta Capai Rp 1,1 Triliun, Ini Penjelasan Kepala Dinas Bina Marga DKI
• Film Perempuan Tanah Jahanam Jadi Box Office, Christine Hakim Bersyukur Dilibatkan Joko Anwar
"Kami berikan pilihan, kalau mau sidang di tempat untuk hari ini, silahkan langsung ke Posko Cawang, kalau tidak bisa hari ini, silahkan di lain hari," katanya.
Sejauh ini, cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitas sidang di tempat yang disediakan kepolisian.
Mereka mendatangi posko dan hanya membutuhkan waktu selama 15 menit saja hingga mendapatkan kembali dokumen kendaraan bermotornya.
"Bagus fasilitasnya, jadi bisa langsung bayar dan diambil," kata Turmijan seorang pengguna sepesa motor.
• Ahok BTP: Justru e-Budgeting Ungkap Pembelian Lem Aibon dan Pulpen
Operasi zebra dan posko sidang di tempat akan berakhir esok hari di tempat dan waktu yang sama, yakni dari pukul 09.00 - 11.30 WIB. (abs)