Yusuf Mansyur Sebut Larangan Celana Cingkrang dan Cadar Membatasi Umat Muslim Beribadah
Tanggapi Pernyataan Menteri Agama, Fachrul Razi, Yusuf Mansyur Sebut Larangan Celana Cingkrang dan Cadar Membatasi Umat Muslim Beribadah
Penulis: Dwi Rizki |
Contoh lainnya dianalogikan Ustaz Yusuf Mansyur berupa kios dalam sebuah pasar.
Kios tersebut melakukan kecurangan dan kebohongan serta tidak adil dalam takaran dan timbangan sehingga mengambil hak para pembeli pembeli.
"Nah ini kan kemudian ada satu kios dalam satu pasar seperti itu, pertanyaannya, apakah kita tutup pasar itu? hah? Atau kita larang orang untuk membuka kios, kenapa? 'Kalau nanti orang membuka kios, nanti jadi nipu, nanti jadi bohong, nanti ngurangin timbangan, kan nggak kan?," jelas Ustaz Yusuf Mansyur.
"Cukup tindakan kita melokalisir kios yang jahat itu, kios yang salah itu. Jangan kemudian pasarnya yang kita tutup," tegasnya.
Larang pakai cadar
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Fachrul Razi berencana melarang penggunaan celana cingkrang dan cadar dalam instansi pemerintah dengan alasan keamanan.
Walau begitu, Fachrul menegaskan pihaknya tidak mengatur secara khusus terkait pemakaian cadar bagi seorang muslimah.
Pilihan untuk mengenakan cadar katanya dikembalikan kepada masyarakat, karena cadar tidak berhubungan dengan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.
"Cadar itu yang saya bilang, tidak ada dasar hukumnya di Al Quran dan padangan Hadist, tapi kalau orang mau pakai ya silakan. Dan itu bukan ukuran ketaqwaan orang, bukan berarti kalau orang sudah pakai cadar itu taqwanya udah tinggi, udah deket Tuhan, bukan, bukan itu. Silakan aja kalau dia mau pakai," jelas Fachrul.
"Tapi saya denger, saya denger akan ada keluar aturan (kepada masyarakat) yang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betul ya untuk keamanan," tambahnya.
Ketentuan tersebut katanya mewajibkan seluruh masyarakat untuk memperlihatkan wajah apabila hendak memasuki lingkungan instansi pemerintah.
"Kalau saya sarankan, kalau kita nggak ikut-ikut masalah hukum, tapi saya kira itu. Jadi kita hanya merekomendasi masalah peraturan agamanya aja, kalau kemudian bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa (masuk ke dalam komplek) instansi pemerintah tidak boleh pakai helm, muka harus kelihatan, tinggal tafsirkan aja," ungkap Fachrul.
"Betul kan? dengan aspek keamanan betul nggak? Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar anda!," ungkapnya diakhir tayangan. (dwi)