Uji Coba Jalur Sepeda
Tahun Depan Dishub DKI Targetkan Tambah 200 km Jalur Sepeda
"Kami harapkan tahun depan ada sekitar 200 kilometer jalur sepeda tambahan,"
Dinas Perhubungan DKI menargetkan penambahan jalur sepeda hingga 200 kilometer tahun depan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo seusai memulai uji coba jalur sepeda fase ketiga di Terowongan Kendal, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
"Kami harapkan tahun depan ada sekitar 200 kilometer jalur sepeda tambahan," ujarnya, seperti dikutip Kompas.com.
• Masukan untuk Jalur Sepeda dari Para Komunitas karena Masih Dianggap Belum Nyaman dan Terlalu Kecil
Tahun ini, secara bertahap Dishub DKI menguji coba jalur sepeda di 17 ruas jalan Jakarta dan total panjang jalur sepeda 63 kilometer.
Fase pertama uji coba jalur sepeda itu dimulai pada 9 September lalu.
Jalur sepeda fase pertama itu meliputi tujuh ruas jalan dengan jarak sekitar 25 kilometer.
• Jalur Sepeda akan Dipasangi Pembatas Beton dan Marka Jalan Sehingga Pengendara Pelanggar Kena Tilang
Fase kedua uji coba jalur sepeda menyusul pada 12 Oktober.
Pada fase kedua itu, jalur sepeda membentang sejauh 23 kilometer.
Adapun fase ketiga dimulai pada 1 November kemarin, dengan jalur sepeda sepanjang 15 kilometer.
• VIDEO : Jalur Sepeda Fase 3 Tomang-Jatinegara Diuji Coba
Seluruh fase uji coba jalur sepeda itu akan berakhir pada 19 November nanti.
"Tahun ini pembangunan jalur sepeda belum ada anggarannya, " ujar Syafrin.
Berbeda dari pembuatan jalur sepeda tahun ini yang tak dianggarkan dalam APBD DKI, tahun depan Dishub DKI mengajukan anggaran sebesar Rp 62 miliar.
• Anies Baswedan Berharap Masukan Publik dengan Melaksanakan Uji Coba Jalur Sepeda Sepanjang 63 Km
"Tahun depan kami sudah mengusulkan total sekitar Rp 62 miliar untuk pembangunan jalur sepeda lanjutan," tutur Syafrin.
Dishub DKI menggunakan pola 35 pada pembuatan jalur sepeda sepanjang 200 kilometer tahun depan.
"Pola 35 itu di mana setiap 5 meter akan ada 3 meter blok marka hijau. Sehingga kita bisa mencapai 200 kilometer," kata dia.
• Pengendara Motor Dihukum Denda Rp 250 Ribu Jika Lewat Jalur Sepeda Waspadai Jalur Sepeda Berikut