Berita Jakarta

UPDATE Politisi PSI Sebut Gubernur Anies Tanggung Jawab soal Mundurnya Edy Junaedi

William Aditya Sarana enggan menyalahi dua pejabat eselon II yang mundur di tengah polemik pembahasan anggaran 2020.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Ricky Martin Wijaya
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI William Aditya Sarana (kiri) bersama Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad memaparkan mata anggaran yang janggal di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (30/10/2019). 

Artinya dia masih menyandang sebagai aparatur sipil negara (ASN), sehingga dia distafkan di bagian Anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

“Yah mengundurkan diri saja atas permintaan pribadi. Alasannya, yah pribadi yang bersangkutan lebih tahu,” katanya.

Meski di struktur bawahnya terdapat jabatan Sekretaris Disparbud yang diemban Asiantoro, namun Chaidir perlu berkoordinasi dengan pimpinannya untuk menentukan pengisi Pelaksana tugas (Plt) Kadisparbud.

Kata dia, pihak yang berwenang untuk mengisi jabatan sementara itu adalah pimpinnya dalam hal ini gubernur.

“Sedang dilaporkan, nanti menunggu keputusan pimpinan nanti kalau untuk Plt Kadisparbud,” ungkapnya.

Dalam kesemptan itu, Chaidir tidak menjelaskan alasan detail Edy mengundurkan diri.

Saat disinggung soal polemik penganggaran jasa influencer internasional sebesar Rp 5 miliar, Chaidir juga menepisnya.

“Tidak, tidak ada masalah. Dia ingin mengundurkan diri saja kalau saya lihat sih surat pernyataan pengunduran diri. Dia ingin jadi staf di anjungan Taman Mini,” jelasnya.

Edy Junaedi adalah pejabat yang memiliki kedekatan dengan Gubernur DKI Basuki TJahaja Purnama alias Ahok.

Edy Junaedi adalah pejabat yang sukses melakukan digitalisasi di pelayanan publik saat memimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada era Gubernur Ahok.

Kehilangan Rp 50 Juta

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Edy Junaedi mundur dari jabatannya per Kamis (31/10/2019) malam.

Tidak hanya kewenangannya saja yang hilang sebagai pimpinan, namun sejumlah tunjangan juga diputus.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, beberapa tunjangan yang dihilangkan di antaranya tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tunjangan operasional.

Dengan mundurnya Edy menjadi staf di Anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dia hanya mendapat TKD sesuai pangkat dan golongan yakni staf.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved