Perburuhan

UMP Naik Dinilai Buruh Percuma Karena Sama Saja Bohong dengan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen ternyata tidak disambut gembira.

Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi. Anies Baswedan di depan pendopo rumahnya di Jalan Lebak Bulus Dalam 2, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen ternyata tidak disambut gembira alias tidak disambut dengan baik oleh sejumlah buruh.

Salah satu buruh yang bekerja di PT Aspek Kumbong bernama Endang (43) mengatakan, dirinya tak setuju jika kenaikan UMP tak maksimal.

Sebab, kenaikan UMP itu dinilai terlalu rendah, apalagi iuran BPJS Kesehatan juga mengalami kenaikan 100 persen mulai tahun 2020 mendatang.

Pasien Kelas I BPJS Langsung Niat Berhenti karena Jika Iuran Naik 100 Persen Harus Bayar Rp 800 Ribu

Menurut Endang, kenaikan ideal untuk UMP seharusnya berkisar 50 persen karena kan dilihat juga dari taraf hidup yang kini sudah serba mahal.

"Kalau kita (idealnya) 50 persen kenaikannya, karena ditambah sekarang kenaikan BPJS 100 persen di tahun 2020 sementara kenaikan upah cuma 8,51 persen," ujar dia kepada Wartakota saat ditemui di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (1/11/2019).

Lebih lanjut, kata Endang bahwa kenaikkan UMP 2020 sebesar 8,51 persen tidak berdampak besar pada kesejahteraan buruh.

“Kalau dinaikan ya memang harus disesuaikan sama pengeluaran saat ini kan,” jelasnya.

“Jadi, memang kaya sembako dan BPJS Kesehatan juga sudah pada naik ya diharuskan UMR Kabupaten Bogor itu dinaikin dan disesuaikan lah sama taraf hidup kita,” sambung dia.

Endang sangat berharap kepada pemerintah bahwa kenaikan UMP khusunya Kabupaten Bogor bisa sesuai dengan taraf hidup saat ini yang sudah serba mahal.

Sementara itu, Angga (23) buruh yang bekerja di PT Entek Separindo Asia juga menambahkan bahwa sama saja bohong jika UMP naik sedangkan BPJS Kesehatan ikut alami kenaikan.

“Jadi, ya tetap sama saja bohong kalau BPJS Kesehatan naik, UMP juga naik jadi ya harapannya kepada pemerintah untuk BPJS itu gak naiklah ya,” tegas dia.

Apalagi, baginya sebagai pekerja buruh juga memiliki resiko yang lebih tinggi karena harus bersinggungan langsung dengan banyak penuh resiko.

Selain kenaikan iuran BPJS, kenaikan UMP yang hanya 8,51 persen semakin mencekik pekerja yang memiliki resiko pekerjaan tinggi.

"Kalau dilihat untuk memenuhi kebutuhan pekerja cukup jauh, karena resiko kerja kami lebih besar di dalam pabriknya, dan potensi kecelakaan di jalan juga besar," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 4.267.349,906.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved