Tarif Tol
Tarif Tol Jagorawi dan Dalam Kota Akan Naik, Jakarta-Tangerang Berlaku 2 November
Ternyata bukan hanya ruas Tol Jakarta-Tangerang saja yang akan mengalami penyesuaian tarif, yakni Tol Jagorawi dan Tol Dalam Kota.
Untuk kendaraan golongan kecil dan kendaraan pribadi mengalami kenaikan, sementara kendaraan golongan besar justru turun.
• Kualitas Terutama Investor Bukan Kecerdasan, Warren Buffett Bilang Adalah Tempramen
Melansir informasi dari Instagram @official.jasamarga, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 tertanggal 20 September 2019.
Adapun besaran tarif untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.
Sedangkan kendaraan Golongan II naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500. Sementara untuk kendaraan Golongan III turun dari semula Rp 12.000 menjadi Rp 11.500.
Demikian halnya untuk kendaraan Golongan IV dan V yang juga mengalami penurunan dari masing-masing Rp 16.000 dan Rp 20.000 menjadi Rp 15.000.
• Ingin Melaporkan atau Menemukan Investasi Bodong, Bisa Melapor ke Pos Pengaduan Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap Tarif Tol Jagorawi dan Tol Dalam Kota Juga Akan Naik