Tarif Tol
Tarif Tol Jagorawi dan Dalam Kota Akan Naik, Jakarta-Tangerang Berlaku 2 November
Ternyata bukan hanya ruas Tol Jakarta-Tangerang saja yang akan mengalami penyesuaian tarif, yakni Tol Jagorawi dan Tol Dalam Kota.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Ternyata bukan hanya ruas Tol Jakarta-Tangerang saja yang akan mengalami penyesuaian tarif.
Namun dalam waktu dekat juga bakal ada dua ruas tol lainnya yang bakal menerapkan tarif baru.
Kedua tol yang dimaksud adalah ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) dan Tol Jagorawi.
Dikabarkan bila kenaikan kedua tarif tol tersebut sudah dijadwalkan pada 2019.
"Kalau menurut jadwal, harusnya akan ada tiga ruas yang mengalami penyesuaian tarif untuk wilayah Regional JabodetabekJabar pada 2019 ini. Tol Dalam Kota, Jagorawi, dan Jakarta-Tangerang," kata Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Regional JabodetabekJabar, Irra Susiyanti, kepada Kompas.com.
• Berikut Daftar 5 Vendor Smartphone Terbesar di Dunia pada Saat Ini
Namun demikian, Irra mengatakan, belum tahu kapan realisasi penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan.
Sementara untuk saat ini, yang sudah akan berlaku pada 2 November 2019 pukul 00.00 WIB nanti baru untuk Jakarta-Tangerang.
Begitu juga untuk besaran penyesuaian tarifnya.
Menurut Irra, untuk saat ini sendiri pihaknya belum bisa memberikan banyak informasi terkait soal tarifnya, apakah akan sama dengan Jakarta-Tangerang atau ada perbedaan lain.
• Mengenai UU Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan Menyiapkan Revisi
Sekadar informasi, Tol Jagorawi terakhir mengalami kenaikan pada 8 September 2017.
Artinya sudah dua tahun Tol Jagorawi menerapkan tarif untuk Golongan I sebesar Rp 6.500.
Sementara untuk Golongan II sebesar Rp 9.500, Rp 13.000 untuk Golongan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV, dan Golongan V tarifnya mencapai Rp 19.500.
"Jadwal dan penyesuaian tarifnya, kita belum bisa bicara. Nanti pasti akan ada informasi lebih lanjut terkait hal ini," kata Irra.
Jakarta-Tangerang
Tarif Tol Jakarta-Tangerang akan disesuaikan mulai 2 November 2019.
Untuk kendaraan golongan kecil dan kendaraan pribadi mengalami kenaikan, sementara kendaraan golongan besar justru turun.
• Kualitas Terutama Investor Bukan Kecerdasan, Warren Buffett Bilang Adalah Tempramen
Melansir informasi dari Instagram @official.jasamarga, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 tertanggal 20 September 2019.
Adapun besaran tarif untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.
Sedangkan kendaraan Golongan II naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500. Sementara untuk kendaraan Golongan III turun dari semula Rp 12.000 menjadi Rp 11.500.
Demikian halnya untuk kendaraan Golongan IV dan V yang juga mengalami penurunan dari masing-masing Rp 16.000 dan Rp 20.000 menjadi Rp 15.000.
• Ingin Melaporkan atau Menemukan Investasi Bodong, Bisa Melapor ke Pos Pengaduan Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap Tarif Tol Jagorawi dan Tol Dalam Kota Juga Akan Naik