Pemerintahan Jokowi

Ketua MUI: Larang Bercadar Sama Saja Intervensi, Menpan RB: Tak Ada Larangan Cadar ASN

Pembahasan mengenai penggunaan niqab atau cadar di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir

Kolase foto Tribunnews/net
Menpan RB Tjahjo Kumolo tak pernah larang ASN pakai Cadar, kanan Ketua MUI pelarangan cadar intervensi keyakinan 

Melarang Bercadar Sama Saja Mengintervensi Keyakinan Seseorang

Pembahasan mengenai penggunaan niqab atau cadar di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut, larangan hanya untuk di lingkungan instansi pemerintah.

Dan larangan itu dianggap tak langgar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ketua MUI KH Munahar Muchtar menanggapi masalah tersebut. 

"Saya keberatan keberatan mengenai wacana tersebut. Padahal, cadar merupakan salah satu upaya menutupi aurat wanita seperti dalam ajaran agama Islam," ujar Munahar kepada Wartakotalive.com.

Dalam Islam, lanjut Munahar, cadar salah satu upaya menutupi aurat seorang wanita, jadi dalam Islam itu diperbolehkan dan dianjurkan menutup aurat.

Setuju Rencana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, Menko PMK: Ganggu Pelayanan Publik

"Jika pun cadar dilarang tentu harus ada dasar yang kuat. Jika benar nantinya dilakukan pelarangan pengunaan cadar, tentu akan membatasi hak orang lain untuk berkeyakinan terhadap agamanya," tuturnya.

Seorang muslim yang menutup aurat itu kan hak mereka untuk menjaga hal‑hal yang dilarang agama. Itu kan keyakinan. Jadi tidak bisa mengintervensi keyakinan itu tidak boleh.

Penggunaan cadar memang tidak dijelaskan dalam Alquran, namun cadar merupakan salah satu upaya dalam menutupi aurat.

Menteri Agama Bakal Larang Pemakaian Cadar di Instansi Pemerintah, PKB: Sebaiknya Saling Menghargai

Secara inklusif memang di Alquran itu tidak disampaikan secara detail misanya cadar, hanya menutup aurat yang di anjurkan.

Penutup aurat kan memiliki cara masing‑masing sesuai keyakinannya.

Jika larangan ini diberlakukan, maka akan menganggu keyakinan seseorang karena setiap orang memiliki cara masing‑masing dalam berkeyakinan untuk menurut aurat.

Tidak ada aturan dalam negara kita ini. Orang berhak melaksanakan keyakinan masing‑masing.

Meksipun di Alquran tidak disampaikan secara detail.

Tak bertentangan

Terkait larangan bercadar di instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Menpan RB Tjahjo Kumolo ikut bersuara.

Tjahjo tidak berencana membuat aturan larangan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga yang masuk instansi pemerintah.

"Tidak (buat aturan untuk ASN), masing‑masing kepala lembaga punya aturan. Sama kalau di kantor saya, pegawai saya juga harus ikuti aturan, kalau hari Senin pakaian putih, Selasa putih, Kamis batik, ya pakai batik," papar Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019). (TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI)

Tjahjo juga menyebutkan, tidak undang-undang yang mengatur ASN yang dilanggar dalam rencana Menag itu.

"Saya kira sah‑sah saja, kalau pak Menteri Agama mengeluarkan larangan (penggunaan cadar), kemudian diminta untuk berpakaian rapi, bergaya khas Indonesia," katanya.

Jika penggunaan cadar tersebut berkaitan dengan kepercayaann seseorang, maka dipersilakan dipakai sesuai tempatnya.

"Kalau anda pegawai kantor, harus (ikuti) kantor punya aturan. Mohon maaf, orang mau bercadar di rumah boleh. Tapi kalau pegawai saya, terus bercadar saya mau lihat, loh saya kan punya aturan dong," sambung Tjahjo.

Politisi PDIP itu pun belum berencana menerapkan pelarangan aturan pelarangan cadar di wilayah KemenPan‑RB, mengingat selama ini pegawainya selalu mengikuti aturan yang ada.

"Kami lihat sikon dulu, selama ini di KemenPan‑RB semua ikuti aturan, orang boleh pakai jilbab, ikuti aturan yang sah," ujar Tjahjo.

Prabowo Tidak Bisa Pulangkan Habib Rizieq, Ustadz Haikal Hassan: PA 212 Tak Akan Ngemis

KONDISI Terkini Dylan Carr Harus Operasi Angkat Tengkorak, Bisa Respon Suara Ibunya

PEGAWAI Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya Divonis Denda Rp 4 Miliar

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Muti menyebut ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag itu .

Pertama, kata Abdul, soal alasan kode etik kepegawaian. Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai.

Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.

"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul Muti saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/10).

Kedua, Abdul menyebut, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki‑laki atau perempuan.

Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.

Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib. Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan.

"Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," jelas Abdul.

Karenanya, ia menyebut, kebijakan Menteri Agama tersebut tidak ada yang salah.

"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," jelasnya. (Jos/Tribunnews)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved