Kamis, 14 Mei 2026

Korupsi Alkes

Duit Panas Wawan Mengalir ke Para Artis hingga Biayai Pilkada Airin Rachmi

Nasib adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memasuki babak baru.

Tayang:

Atut memintanya agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan.

Menurut jaksa, dugaan korupsi itu telah menguntungkan Wawan dan pihak lainnya. Wawan sendiri menerima keuntungan sebesar Rp 50 miliar dari kasus korupsi alat kedokteran di Provinsi Banten itu.

Sedangkan dari dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan menerima keuntungan Rp 7,9 miliar.

Selain itu, perbuatan Wawan dan Atut juga menguntungkan 22 orang lainnya, pejabat pemda, swasta hingga keluarga.

Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp 3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno sebesa Rp700 juta, pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 23 miliar dan pihak lainnya. "Rano Karno sebesar Rp 700.000.000," ujarnya.

Penggelontoran dana itu terjadi saat Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Rano Karno menanggapi santai adanya nama dia sebagai penerima uang dari tindak pidana pencucian uang Wawan. Ia membantah isi dakwaan dari jaksa KPK.

"Ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK," ujar Rano.

Dakwaan kedua untuk Wawan adalah melakukan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsinya ke dalam bentuk lain dengan total mencapai Rp 579,776 miliar.

Penggunaan dan penyamaran uang yang dilakukan oleh Wawan dibagi dalam dua periode.
Periode pertama pada 2010-2019.

Jaksa mendakwa Wawan dalam kurun waktu itu telah menyamarkan uang hasil korupsi sebanyak Rp479.045.244.180 dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.

Sementara, pencucian uang periode kedua, dilakukan Wawan dalam kurun waktu 2005-2010 dengan total Rp 100.731.456.119.

Jaksa KPK, Subari Kurniawan menguraikan perbuatan pencucian uang yang dilakukan Wawan dalam kurun waktu 2010-2019.

Ada 15 jenis yang dijadikan tempat oleh Wawan untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved