Dipecat Sepihak Oleh Yayasan karena Kepengin Tahu Penggunaan Dana BOS/BOP, Kepsek SMP buat Aduan

Ia mengaku, kejanggalan soal pemecatannya itu telah dirasakan ketika ia menanyakan laporan keuangan kepada bendahara sekolah di awal September 2019.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Corruption Watch Independent (CWI) menemukan adanya dugaan korupsi dana BOS SDN di Depok, dan sudah dilaporkan ke KPK. 

Tapi, dirinya pun mendapat tekanan dari yayasan setelah memberi tahu surat tersebut.

“Ketua yayasan bilang semua yang mengatur yayasan bukan kepala sekolah. Bahkan yayasan secara sepihak tanpa ada perundingan lagi untuk melakukan pemecatan ke saya,” tutur Y.

Ia menjelaskan pemecatan terhadap dirinya terjadi pada 7 Oktober 2019 lalu.

Tapi surat pemecatan tersebut baru dibuat oleh yayasan pada 14 Oktober 2019.

Bahkan, surat tersebut dikirim oleh pihak yayasan pada 16 Oktober 2019 melalui aplikasi WhatsApp.

Ambil langkah hukum

Kuasa hukum Y, Gan-gan, mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat sejumlah keganjilan soal pemecatan secara sepihak oleh yayasan.

“Pemecatan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2019 tetapi SK Pembebasan Tugas Jabatan yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian Yayasan tanggal 14 Oktober 2019. SK ini dalam bentuk foto dan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp,” kata Gan-gan saat dikonfirmasi, Jumat (1/11) seperti dilansir TribunJakarta.com.

Ia melanjutkan, pihak yayasan sendiri dituding selalu bersikap tertutup apa bila didesak oleh kepala sekolah agar terbuka dalam alokasi penggunaan dana BOS dan BOP.

“Tidak ada komite sekolah di SMP A Kota Tangerang yang bisa dilibatkan dalam fungsi dan pengawasan alokasi dana BOS dan BOP,” ucap Gan-gan.

Ia menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah dan upaya hukum terkait kasus ini.

Seperti mengirimkan somasi kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan. Lalu, mengirimkan su­rat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

“Apabila dikemudian hari ditemukan bukti dan fakta hukum perihal adanya dugaan tindakan penyelewangan dana BOS dan BOP, kuasa hukum akan membuat pelaporan perkara kepada pihak kepolisian,” kata Gan-gan.

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang tidak berdaya terhadap kasus pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh yayasan terhadap Y.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved