Dipecat Sepihak Oleh Yayasan karena Kepengin Tahu Penggunaan Dana BOS/BOP, Kepsek SMP buat Aduan

Ia mengaku, kejanggalan soal pemecatannya itu telah dirasakan ketika ia menanyakan laporan keuangan kepada bendahara sekolah di awal September 2019.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Corruption Watch Independent (CWI) menemukan adanya dugaan korupsi dana BOS SDN di Depok, dan sudah dilaporkan ke KPK. 

Lantaran tak menerima dipecat secara sepihak, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP A di Neglasari, Kota Tangerang, berinisial Y (53) akhirnya membawa kasusnya ke ranah hukum.

Y diberhentikan oleh yayasan karena yang bersangkutan ingin mengetahui penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Ia menceritakan, selama tiga bulan menjabat (Juli - September 2019) sebagai kepala sekolah, ia tak pernah mengetahui aliran penggunaan dana tersebut.

Padahal, sebagai Kepsek seharusnya mengetahui dan memegang dana BOS dan BOP.

“Saya sebagai kepala sekolah berhak mengawasi dana BOS dan BOP karena itu kan harus transparansi. Dana untuk apa saja penggunaannya kan itu tugas kepala sekolah. Tapi saya ini tidak diperbolehkan mengawasi itu,” jelas Y seperti dilansir TribunJakarta.com.

Ia mengaku, kejanggalan soal pemecatannya itu telah dirasakan ketika ia menanyakan laporan keuangan kepada bendahara sekolah di awal September 2019.

Hal tersebut dilakukannya karena ia tak pernah sama sekali menerima laporan BOS dan BOP.

“Saat saya meminta laporan keuangan ke Ibu Marini sebagai bendahara sekolah di akhir September, selalu tidak diberikan. Saya pun dengan tegas agar dana BOS dan BOP dari awal Agustus diberikan ke saya,” tutur Y.

Setelah menerima laporan penggunaan dana BOS dan BOP, rupanya tercatat telah digunakan untuk keperluan sekolah seperti pengembangan profesi, gaji guru dan sebagainya.

Bahkan, Y merasa aneh dengan nominal puluhan juta yang ditulis dipakainya di laporan keuangan tersebut.

“Tertulis kepala sekolah memakai dana BOS sebesar Rp 10 juta. Saat itu saya protes dan minta diperbaiki, karena saya tidak terlibat pengaturan uang BOS dan BOP dan pertama kali menjabat kepala sekolah. Dari laporan tersebut tertulis dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp 34 juta pada Agustus 2019,” papar Y.

Ia pun meminta bendahara sekolah yang juga sebagai istri dari ketua yayasan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Hal itu karena di laporan tersebut tertulis persetujuan kepala sekolah, padahal Y tak pernah mengetahui anggaran tersebut sama sekali.

“Setelah saya meminta seperti itu, ketua yayasan pun mengeluarkan pernyataan kalau kepala sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah terma­suk dana BOS dan BOP. Bahkan, saya diancam untuk dikeluarkan,” ujarnya.

Setelah mendapat ancaman pemecatan, dirinya pun menunjukkan surat dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait pelaksanaan dana BOS dan BOP itu diawasi kepala sekolah.

Tapi, dirinya pun mendapat tekanan dari yayasan setelah memberi tahu surat tersebut.

“Ketua yayasan bilang semua yang mengatur yayasan bukan kepala sekolah. Bahkan yayasan secara sepihak tanpa ada perundingan lagi untuk melakukan pemecatan ke saya,” tutur Y.

Ia menjelaskan pemecatan terhadap dirinya terjadi pada 7 Oktober 2019 lalu.

Tapi surat pemecatan tersebut baru dibuat oleh yayasan pada 14 Oktober 2019.

Bahkan, surat tersebut dikirim oleh pihak yayasan pada 16 Oktober 2019 melalui aplikasi WhatsApp.

Ambil langkah hukum

Kuasa hukum Y, Gan-gan, mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat sejumlah keganjilan soal pemecatan secara sepihak oleh yayasan.

“Pemecatan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2019 tetapi SK Pembebasan Tugas Jabatan yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian Yayasan tanggal 14 Oktober 2019. SK ini dalam bentuk foto dan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp,” kata Gan-gan saat dikonfirmasi, Jumat (1/11) seperti dilansir TribunJakarta.com.

Ia melanjutkan, pihak yayasan sendiri dituding selalu bersikap tertutup apa bila didesak oleh kepala sekolah agar terbuka dalam alokasi penggunaan dana BOS dan BOP.

“Tidak ada komite sekolah di SMP A Kota Tangerang yang bisa dilibatkan dalam fungsi dan pengawasan alokasi dana BOS dan BOP,” ucap Gan-gan.

Ia menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah dan upaya hukum terkait kasus ini.

Seperti mengirimkan somasi kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan. Lalu, mengirimkan su­rat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

“Apabila dikemudian hari ditemukan bukti dan fakta hukum perihal adanya dugaan tindakan penyelewangan dana BOS dan BOP, kuasa hukum akan membuat pelaporan perkara kepada pihak kepolisian,” kata Gan-gan.

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang tidak berdaya terhadap kasus pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh yayasan terhadap Y.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved