Kriminalitas

Dari Kasus Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Sabu Malaysia-Jakarta

Dari tangan tersangka disita 21 kg sabu yang dikemas dalam puluhan bungkus kemasan teh china.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan penangkapan jaringan sabu Malaysia-Riau-Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019). 

Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengedar sabu jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.

Empat tersangka anggota sindikat ini berhasil dibekuk di Riau tepatnya di Dumai dan di Bengkalis pada 12 Oktober 2019 lalu.

Dari tangan mereka disita 21 kg sabu yang dikemas dalam puluhan bungkus kemasan teh china.

Para tersangka yang dibekuk adalah AB alias Ifan, AS, IM dan IS.

Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta Dibekuk, Sabu 21 Kg dalam Kemasan Teh China Disita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terungkapnya jaringan ini hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar sabu ER dan YA di Serpong, Tangerang Selatan, 8 Agustus 2019 lalu.

"Dari sana kita kembangkan dan mendapat informasi bahwa akan ada barang masuk dari kelompok Serpong ini juga dari Malaysia ke Indonesia. Mendapat informasi itu Kasubdit 3 membentuk tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).

Dari hasil penelusuran tim, kata Argo, didapatkan informasi akan terjadi pengiriman barang haram itu di awal bulan Oktober 2019.

VIDEO: Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta Dibekuk, Sabu 21 Kg di Kemasan Teh China Disita

Kemudian pada 12 Oktober tim berangkat ke Dumai-Bengkalis, Pekanbaru.

Pada 12 Oktober sekitar pukul 07:30 WIB, di sebuah hotel di Dumai, polisi menangkap  tersangka berinisial AB alias Ifan.

Dari saku celana AB katanya Polisi mengamankan 2 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Setelah mendapatkan AB dan barang bukti tersebut, Polisi selanjutnya menuju ke hotel lain. Di sana tim berhasil mengamankan tersangka AS pada saat hendak masuk ke dalam hotel menggunakan sebuah mobil Agya," jelas Argo.

VIDEO: Pembawa Sabu Dalam Perut Lewat Anus Dibekuk Polda Metro

Menurut Argo, di dalam jok belakang mobil AS, tim berhasil mengamankan 2 buah tas berisi narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 10 kg dan 11 kg.

"Jadi totalnya adalah 21 kg sabu," kata dia.

Jaringan Malaysia

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain yang masih menjadi bagian dari kelompok ini.

Polisi Temukan Sabu dan Ganja di Rumah Penjual Senjata Rakitan

Yakni tersangka IM, IS di sebuah cottage atau penginapan di Bengkalis.

Menurut Argo, dari pengakuan AS diketahui bahwa mereka mendapat sabu dari J di Johor, Malaysia.

J kata Argo kini menjadi buronan pihaknya.

"Dari keterangan AS awalnya pada 10 Oktober 2019, dia berkomunikasi dengan orang Malaysia berinisial J (DPO). Oleh J, AS disuruh datang ke Johor Malaysia. AS berangkat ke Johor menggunakan speedboad melalui Batam dan sesampainya di Johor, AS diberi barang sebanyak 21 kg lalu kembali ke Batam menggunakan speedboad," katanya.

Kurir dan Pengedar di Sindikat Sabu ini Diupah Minimal Rp 300 Juta Dalam Sekali Pengiriman

AS  berlabuh di daerah Merambun, Bengkalis, Riau. Dia berencana membawa barang haram seberat 21 kg itu ke Jakarta melalui jalur darat.

Sabu rencana dikemas lebih rapi di cottage di mana IS dan IM dibekuk.

"Tapi sebelumnya sabu itu akan diambil AB di semak-semak di mana AS mengendapkannya," kata Argo.

Usai Ringkus Penyelundupan Sabu di Kemaluan WNA Thailand, Petugas Ikut Jaring Empat WNI

Para tersangka kata Argo akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal penjara 6 tahun.

"Dan denda minimal Rp 1 Miliar serta maksimal Rp 10 Miliar," kata Argo.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved