Kriminalitas
Polisi Temukan Sabu dan Ganja di Rumah Penjual Senjata Rakitan
Selain senjata api, ditemukan juga narkotika jenis sabu dan ganja yang disembunyikan di kursi dan laci di rumah pelaku.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |

Penjual senjata api rakitan yang menggunakan bahan dasar airsoft gun dicokok oleh Kepolisian Sektor Ciputat.
Pelaku ditangkap di kediamannya, Komplek Kostrad, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Dari informasi pelaku Cahyo Muhammad Rafli (26) kepada petugas, diketahui bahwa senjata api berjenis pistol itu dipasarkan bebas dengan harga Rp 5 juta satu pucuknya.
• Pelaku Penjual dan Perakit Senjata Api Ilegal Dapatkan Bahannya dari Toko Online
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti menjelaskan, sudah ada dua senjata api hasil rakitan Cahyo yang laku dijual.
"Sebagian senjata api sudah terjual sesuai pesanan, yaitu dua senjata api revolver seharga Rp 5 juta," kata Erwin, Jumat (1/11/2019).
Ditambahkan Erwin, para pembeli senjata api rakitan itu pun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diselidiki lebih lanjut.
• Professor Pemilik Nissan B1 RI Ditahan, dari Beli Undangan Sampai Punya Senjata Tajam
Saat polisi menggeledah kediaman pelaku, ditemukan enam pucuk senjata rakitan berbagai jenis beserta puluhan butir peluru.
"Barang buktinya satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733, dua unit pistol Revolver WG708 serta satu kotak peluru ramset isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru SPL, dan dua grid pistol revolver," jelas Erwin.
Diketahui, senjata api rakitan itu berasal dari airsoft gun yang didapat dari toko online, sama halnya dengan peluru yang dibeli dari toko yang berbeda.
• VIDEO: Pemilik Nissan Terra B 1 RI Jadi Tersangka, Karena Bawa Senjata Tajam
Selain senjata api, ditemukan juga narkotika jenis sabu dan ganja yang disembunyikan di kursi dan laci di rumah pelaku.
Polisi pun menyita tiga plastik klip sabu yang memiliki berat 10,1 gram dan satu bungkus coklat berisi ganja dengan berat 2,53 gram.
Dengan bukti kepemilikan narkoba dan senjata itu, pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotoka dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.