Kriminalitas

Dari Kasus Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Sabu Malaysia-Jakarta

Dari tangan tersangka disita 21 kg sabu yang dikemas dalam puluhan bungkus kemasan teh china.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan penangkapan jaringan sabu Malaysia-Riau-Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019). 

Yakni tersangka IM, IS di sebuah cottage atau penginapan di Bengkalis.

Menurut Argo, dari pengakuan AS diketahui bahwa mereka mendapat sabu dari J di Johor, Malaysia.

J kata Argo kini menjadi buronan pihaknya.

"Dari keterangan AS awalnya pada 10 Oktober 2019, dia berkomunikasi dengan orang Malaysia berinisial J (DPO). Oleh J, AS disuruh datang ke Johor Malaysia. AS berangkat ke Johor menggunakan speedboad melalui Batam dan sesampainya di Johor, AS diberi barang sebanyak 21 kg lalu kembali ke Batam menggunakan speedboad," katanya.

Kurir dan Pengedar di Sindikat Sabu ini Diupah Minimal Rp 300 Juta Dalam Sekali Pengiriman

AS  berlabuh di daerah Merambun, Bengkalis, Riau. Dia berencana membawa barang haram seberat 21 kg itu ke Jakarta melalui jalur darat.

Sabu rencana dikemas lebih rapi di cottage di mana IS dan IM dibekuk.

"Tapi sebelumnya sabu itu akan diambil AB di semak-semak di mana AS mengendapkannya," kata Argo.

Usai Ringkus Penyelundupan Sabu di Kemaluan WNA Thailand, Petugas Ikut Jaring Empat WNI

Para tersangka kata Argo akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal penjara 6 tahun.

"Dan denda minimal Rp 1 Miliar serta maksimal Rp 10 Miliar," kata Argo.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved