Ribuan Jabatan Eselon III dan IV di Pemprov DKI Jakarta Terancam Dihilangkan, Ini Penyebabnya
Mengenai ribuan jabatan eselon III dan IV di DKI terancam hilang, lantaran menyusul sebuah wacana Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Adan sebanyak 5.340 jabatan eselon III dan IV di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, ribuan jabatan eselon III dan IV di Pemprov DKI terancam dihilangkan.
Mengenai ribuan jabatan eselon III dan IV di DKI terancam hilang, lantaran menyusul sebuah wacana Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Wacana tersebut, mengenai merampingkan birokrasi di lingkup pemerintah pusat maupun daerah.
• Ki Kusumo : Parfi 56 Akan Tetap Berjalan Pada Khittahnya
• VIDEO: Warga Kampung Akuarium Berharap Pembangunan Rumah Lapis Segera Terlaksana
• Senang Menembak, Prisia Nasution Tidak Sulit Berperan Sebagai Polisi Wanita di Film Hanya Manusia
Kepala Badan Kepegawaian Daerh (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, total pejabat yang mengisi eselon III itu mencapai 862 orang.
Sedangkan eselon IV mencapai 4.478 orang.
Bila ditotal ada 5.340 pejabat eselon III dan IV di DKI Jakarta.
Kata dia, untuk eselon III itu terdiri dari kepala bagian, kepala bidang dan camat.
• Setia Berkarya di Film dan Pementasan Teater, Maudy Koesnaedi: Mengenalkan Budaya ke Orang Dekat
• Bantah Omongan Juru Bicaranya, Prabowo Bakal Ambil Gaji dan Fasilitas Sebagai Menteri Pertahanan
• Cegah Parkir Liar di Trotoar, Sudinhub Jakpus Minta Pelaku Usaha Sediakan Lahan Parkir
Sedangkan eselon IV terdiri dari kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan lurah.
“Meski ada perubahan posisi dari struktural ke fungsional, tapi mereka tetap mendapat tunjangan kinerja"
"Tapi itu masih harus dikaji lebih lanjut,” kata Chaidir saat dihubungi pada Kamis (31/10/2019).
Menurut dia, perampingan struktural di pemerintah daerah tentunya berimplikasi pada anggaran pemerintah daerah (APBD) DKI Jakarta.
• Warga dan Pengemudi Mengeluhkan Banyak Jalan Berlubang di Narogong yang Memicu Banyak Kecelakaan
• Satpol PP Amankan Mobil Toko Kopi Ngocok Yuk Karena Dianggap Berkonotasi Negatif
• Ketua MUI Melawan Kebijakan Perempuan Melarang Bercadar Sama Saja Mengintervensi Keyakinan Seseorang
Terutama dalam pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diambil dari APBD.
Namun nilainya belum diketahui, sebab pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Hal itu terkait perubahan pejabat struktural menjadi fungsional.
“Sekarang ini kan istilahnya miskin (sedikit) fungsional, tapi kaya (banyak) struktural. Nanti berbalik jadi miskin struktural tapi kaya terhadap fungsional (ketrampilan). Itulah yang diinginkan pemerintah pusat,” jelasnya. (faf)
Posisi Camat dan Lurah Tetap Ada
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta mengusulkan agar posisi camat dan lurah akan dipertahankan.
Hal ini menyusul adanya upaya penghapusan pejabat struktural untuk eselon III dan IV oleh pemerintah.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan pejabat eselon III dan IV itu tidak hanya bekerja di satuan perangkat kerja daerah (SKPD) saja.
Tapi camat dan lurah juga masuk dalam eselon itu sebagai pejabat kepala wilayah.
“Camat masuk eselon III dan lurah eselon IV. Saya harap posisi mereka tetap dipertahankan di wilayah,” kata Chaidir pada Kamis (31/10/2019).
Menurut dia, posisi mereka tidak bisa diganti oleh pejabat fungsional.
Karena jabatan struktural cenderung memiliki anak buah dan kewenangan untuk memerintah.
Berbeda dengan pejabat fungsional, cenderung tidak memiliki anak buah dan dituntut memiliki ketrampilan yang berkompeten di bidang kerjanya masing-masing.
“Mereka (camat dan lurah) punya kewenangan untuk memerintah jajaran ke bawah dan juga punya kewenangan sebagai pimpinan kepala wilayahnya, dalam hal ini ada RT dan RW,” ujar Chaidir.
Dia mengatakan, jabatan fungsional adalah jabatan yang mempunyai ketrampilan sesuai keahlian profesionalnya.
Dia mencontohkan, bila posisinya yang eselon II difungsionalkan, maka Chaidir harus memiliki keahlian di bidang Sumber Daya Manusia (SDM).
“Nanti di situ (BKD) saat jadi fungsional saya bisa menjadi instruktur pelatihan SDM,” imbuhnya.
Meski demikian, Chaidir tetap mendukung rencana pemerintah pusat dalam menghapus pejabat eselon III dan IV.
Tujuan untuk merampingkan jumlah birokrasi di pemerintah dengan kualitas yang lebih baik dengan mengganti posisinya sebagai jabatan fungsional.
“Yang pertama daerah prinsipnya mendukung sejauh aturannya sudah diturunkan dan kami akan memprioritaskan,” katanya. (faf)