Ribuan Jabatan Eselon III dan IV di Pemprov DKI Jakarta Terancam Dihilangkan, Ini Penyebabnya

Mengenai ribuan jabatan eselon III dan IV di DKI terancam hilang, lantaran menyusul sebuah wacana Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS/DWI BAYU RADIUS
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Terutama dalam pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diambil dari APBD.

Namun nilainya belum diketahui, sebab pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

Hal itu terkait perubahan pejabat struktural menjadi fungsional.

“Sekarang ini kan istilahnya miskin (sedikit) fungsional, tapi kaya (banyak) struktural. Nanti berbalik jadi miskin struktural tapi kaya terhadap fungsional (ketrampilan). Itulah yang diinginkan pemerintah pusat,” jelasnya. (faf)

Posisi Camat dan Lurah Tetap Ada

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta mengusulkan agar posisi camat dan lurah akan dipertahankan.

Hal ini menyusul adanya upaya penghapusan pejabat struktural untuk eselon III dan IV oleh pemerintah.

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan pejabat eselon III dan IV itu tidak hanya bekerja di satuan perangkat kerja daerah (SKPD) saja.

Tapi camat dan lurah juga masuk dalam eselon itu sebagai pejabat kepala wilayah.

“Camat masuk eselon III dan lurah eselon IV. Saya harap posisi mereka tetap dipertahankan di wilayah,” kata Chaidir pada Kamis (31/10/2019).

Menurut dia, posisi mereka tidak bisa diganti oleh pejabat fungsional.

Karena jabatan struktural cenderung memiliki anak buah dan kewenangan untuk memerintah.

Berbeda dengan pejabat fungsional, cenderung tidak memiliki anak buah dan dituntut memiliki ketrampilan yang berkompeten di bidang kerjanya masing-masing.

“Mereka (camat dan lurah) punya kewenangan untuk memerintah jajaran ke bawah dan juga punya kewenangan sebagai pimpinan kepala wilayahnya, dalam hal ini ada RT dan RW,” ujar Chaidir.

Dia mengatakan, jabatan fungsional adalah jabatan yang mempunyai ketrampilan sesuai keahlian profesionalnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved