Rabu, 15 April 2026

Berikut Harapan Praktisi Kesehatan Mengenai Pembenahan BPJS Kesehatan

Tunggakan tagihan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada instansi rumah sakit semakin bertambah.

istimewa
BPJS Kesehatan 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Bukan rahasia, tunggakan tagihan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada instansi rumah sakit semakin bertambah.

Parahnya, akibat tertunggaknya klaim tersebut, tak jarang rumah sakit yang umumnya swasta malah tekor.

Berdasarkan catatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), tunggakan BPJS Kesehatan pada 2019 telah mencapai Rp19 triliun.

Akibatnya, banyak rumah sakit yang didera kendala operasional, seperti putusnya pasokan obat dari para vendor karena ketiadaan dana, hingga tunggakan gaji kepada para dokter.

Penjelasan Analisis soal Lelang Sukuk yang Akan Digelar Pemerintah Besok

Hingga kini, belum terdapat solusi memuaskan bagi pemaku kepentingan jasa kesehatan tersebut.

Sebaliknya, pemerintah dan dewan kemungkinan mengambil langkah menaikan iuran agar memangkas defisit BPJS Kesehatan tersebut.

Praktisi kesehatan Prof Yos Effendi Sutanto selaku Dewan Pembina Perhimpunan Manajer Pelayanan Kesehatan Indonesia (Permapkin) mengakui pengelolaan BPJS Kesehatan menyebabkan keuangan banyak rumah sakit tersandung.

Menurutnya, dengan pencairan klaim yang menunggu waktu lama, membuat pengelola rumah sakit kelimpungan menutup ongkos operasional.

Menurutnya, saat ini merupakan waktu paling baik untuk membenahi BPJS.

Ada 3 Indeks Baru Akan Diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia

“Tidak berlarut-larut, selagi ada pergantian pejabat di kabinet baru, diupayakan adanya solusi komprehensif,” kata Yos Effendi, Senin (28/10/2019).

Dia mengutarakan terdapat beberapa problem mendasar dalam pengelolaan BPJS Kesehatan yang dianggap mengorbankan rumah sakit.

Karena itu, solusi perbaikan tidak sekadar kebijakan menaikkan iuran.

“Yang pertama itu, batasan manfaat harus jelas. Kan ini asuransi sosial, kalau asuransi kan selalu batasan jelas,” kata Yos.

Dia memastikan hingga kini belum ada pihak yang mendefinisikan secara tepat batasan manfaat tersebut.

“Padahal sudah jelas, bahwa yang dipenuhi itu kebutuhan dasar kesehatan,” kata Yos.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved