BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Ajak 140 Perusahaan Ikuti Program Jaminan Pensiun
“Mereka juga mendapat pengetahuan tentang manfaat program yang telah diikuti yakni program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian,”
Sebanyak 140 perusahaan berskala menengah dan besar di Kota Bekasi belum mengikuti progam jaminan pensiun bagi karyawannya.
Untuk itu, Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi peningkatan manfaat dan kepatuhann program tersebut di Restoran Raja Sunda, Jalan Sudirman, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Kamis (24/10/2019) lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bekasi Kota, Mariansah mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk mengedukasi perusahaan mengenai manfaat program jaminan pensiun bagi karyawan.
• Atlet Kenya Dominasi Panggung Electric Jakarta Marathon 2019 Nomor Half Marathon dan Full Marathon
• Pemprov DKI Coret Usulan Dana Promosikan Pariwisata Ibu Kota Rp 5 Miliar untuk 5 Influencer Asing
• SIMAK 7 Fakta Penangkapan Hacker Asal Sleman Pakai Virus Ransomware Retas Perusahaan Amerika Serikat
Haparannya mereka terdorong untuk mengikutsertakan karyawan dalam program ini.
“Mereka juga mendapat pengetahuan tentang manfaat program yang telah diikuti selama ini, yakni program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian,” ujar Mariansah dalam siaran persnya, Minggu (26/10/2019).
Menurut dia, program jaminan pensiun sangat bermanfaat bagi karyawan bilamana sudah tidak produktif karena faktor usia.
Di masa tuanya, uang yang diperoleh dari jaminan itu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari atau modal usaha.
• HACKER Asal Sleman Meretas Perusahaan Amerika Serikat Pakai Virus Ransomware, Raup Rp 31,5 Miliar
Dengan demikian, roda perekonomian masyarakat yang telah pensiun tetap berjalan dengan baik.
“Harapan kami seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang ada di Kota Bekasi, dapat terlindungi dan merasakan manfaat dari seluruh program jaminan yang kami selenggarakan,” katanya
Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam upaya menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Apesnya Vinales, Pole Position dan Pimpin 10 Lap, Terjatuh di Lap Akhir Saat Hendak Salip Marquez
Mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, pemberi kerja atau perusahaan yang masih belum patuh dalam mengikuti program jaminan sosial akan dikenakan sanksi.
“Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, denda, dan/atau TMP2T (Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu),” katanya.
Mariansah menambahkan, acara ini terselenggara berkat kerja sama lembaganya dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
Rencananya kegiatan sosialisasi ini akan kembali digelar untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai.