Ingin Tahu soal PPnBM Mobil Listrik, Berikut Perinciannya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak hanya mengatur tentang mobil konvensional saja.

KompasOtomotif
Ilustrasi mobil listrik 

Lebih detail, untuk kategori kendaraan full hybrid bermesin hingga 3.000 cc dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 13,3 persen dari harga jual kendaraan.

Syaratnya, efisiensi bahan bakar mencapai 23 kilometer per liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Untuk Mendapatkan Hasil Luar Biasa, Tidak Perlu Melakukan Hal Luar Biasa? Ini Kata Warren Buffet

Artinya, jika mobil hybrid bermesin 2.000 cc dengan harga jual Rp 100 juta, maka tarif PPnBM yang dikenakan adalah Rp 1,995 juta (13,3 persen X Rp 100 juta).

Pengenaan tarif PPnBM akan meningkat dengan dasar Pengenaan Pajak 33,3 persen dari harga jual bila kendaraan konsumsi bahan bakar full hybrid di antara 18,4 kilometer - 23 kilometer per liter atau CO2 100 - 125 gram per kilometer.

Begitu pun dengan kendaraan full hybrid dengan konsumsi bahan bakar 15,5 - 18,4 kilometer per liter dan CO2 120 - 150 gram per kilometer, Dasar Pengenaan Pajaknya menjadi 53,3 persen dari harga jual.

Sedangkan kendaraan mild hybrid bermesin hingga 3.000 cc yang memiliki efisiensi bensin lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per kilometer, tarif PPnBM yang dikenakan adalah 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 53,3 persen dari harga jual.

Harga Sewa Gedung Perkantoran Masih Belum Meningkat

Dasar Pengenaan Pajak menjadi 66,6 persen jika kendaraan berkategori tersebut konsumsi bahan bakar bensinnya di antara 18,4 kilometer- 23 kilometer per liter atau CO2 100 - 125 gram per liter.

Pada pasal 31 dijelaskan, PPnBM mild hybrid ialah 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 80 persen dari harga jual kendaraan jika efisiensi bensinnya 15,5 kilometer - 18,4 kilometer per liter atau keluaran CO2 di antara 125 - 150 gram per kilometer.

Untuk mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen dari harga jual.

Full Hybrid dan Mild Hybrd 3.000 cc - 4.000 cc

Khusus kendaraan full hybrid dan mild hybrid yang kapasitas silindernya 3.000 cc - 4.000 cc, dikenakan PPnBM 20% dengan syarat efisiensi bahan bakar lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

PPnBM akan dikenakan 25 persen untuk kendaraan full hybrid dan mild hybrid berkapasitas sama bila konsumsi bahan bakarnya 18,4-23 kilometer per liter atau CO2 100-125 gram per kilometer.

Sementara pada Pasal 34 dijelaskan, tarif PPnBM 30 persen dikenakan untuk kendaraan full hybrid dan mild hybrid bermesin 3.000 cc - 4.000 cc dengan efisiensi bensin 15,5-18,4 kilometer per liter atau CO2 125-150 gram per kilometer.

Tarif Cukai Resmi Naik, Ini Rekomendasi Saham Emiten Rokok

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rincian PPnBM Mobil Listrik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved