Bisnis Properti dengan Harga Dibawah Rp 1 Miliar Masih Bisa Bertahan dan Menarik

Bisnis dan industri properti secara umum boleh saja masih belum siuman dari tidur panjangnya, terutama untuk harga di atas Rp 5 miliar.

thinkstockphotos
Ilustrasi. 

Kendatipun kebijakan fiskal berupa pelonggaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah dikeluarkan, namun properti segmen ini tak kunjung bergerak.

Transaksi QR Code Berbasis CPM Diuji Coba oleh Bank Indonesia

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

Menurut Lampiran I PMK tersebut, kelompok hunian mewah yang terkena PPnBM adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

Ketika Nafa Urbach Mengembangkan CLBK Kopi, Tertarik untuk Bergabung Jadi Mitra?

"Investor masih belum merasa aman, dan nyaman berinvestasi properti. Hal ini karena kondisi eksternal. Selain itu juga, memang belum ada produk properti yang memenuhi ekspektasi mereka. Jadi mereka memilih tetap wait and see," kata Vivin.

Sementara faktor internalnya adalah pasar sewa yang masih tertekan sebagai dampak dari hengkangnya para ekspatriat yang bekerja di sektor pertambangan, minyak, gas, dan batubara.

"Sektor IT, dan e-commerce serta jasa lainnya yang menunjukkan pertumbuhan eksponensial belum mampu menutup kesenjangan atau ruang besar yang mereka tinggalkan," kata Vivin.

Jack Ma: Tidak Akan Pernah Dapat Pekerjaan di Alibaba Sekarang, Berikut Penjelasannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Properti di Bawah Rp 1 Miliar Masih Kencang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved