Sudah Disahkan, Nasib Ponsel Ilegal atau Black Market Masih Diberi Waktu Hingga April 2020
Regulasi terkait pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI telah disahkan oleh pemerintah Jumat (18/10/2019).
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) siap mendukung aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui mekanisme IMEI yang diresmikan hari ini.
Aturan tersebut ditandatangani tiga kementrian terkait, yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).
"Kami akan segera pelajari isi peraturan menteri tersebut dan kami siap untuk mendukung implementasinya," jelas Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah, kepada KompasTekno, Jumat (18/10/201)
Ririek mengatakan, ATSI tidak bertentangan dengan aturan IMEI.
Hanya saja, dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, ATSI mengeluhkan besarnya biaya investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI ponsel BM atau Equipment Identity Register (EIR).
Mesin tersebut dinilai sangat mahal oleh operator seluler.
"Kami belum tahu detail isi peraturan menteri tersebut," kata Ririek saat disinggung mengenai keluhan ATSI tempo hari.
Sayangnya, ATSI tidak menyebut gamblang besaran anggaran mesin EIR tersebut.
Mereka berharap agar biaya investasi tidak dibebankan seluruhnya ke operator.
"Sebaiknya tidak dibebankan ke operator seluler tapi dibebankan kepada yang punya benefit," kata Ririek saat itu.
Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys, mengatakan, pemerintah, produsen dan pedagang smartphone legal adalah pihak yang akan mendapat keuntungan dari aturan ini.
• Punya Masalah dengan Rambut Bercabang? Berikut Ini 8 Cara Mengatasinya
Selain mengeluhkan biaya investasi, ATSI juga memberikan sejumlah rekomendasi.
Satu di antaranya adalah pengadaan call centre untuk menampung keluhan konsumen terkait IMEI.
ATSI berharap call centre tersebut dibentuk oleh pemerintah, sebab hal itu bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.
"Perlu ada call center untuk tempat komplain yang mestinya dikelola pemerintah, bisa Kominfo bisa Kemenperin," kata Merza.