Soal Pembajakan Siaran FTA, KPI Pusat Minta KPID Tegakkan UU
Seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.
"Jangan sampai dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Kembalikan saja kepada UU. Kalau absurd atau ragu kepada UU, tanya kepada yang memahami UU," katanya.
Yuliandre menegaskan, KPID jangan sampai dibuat masuk angin.
"Fungsi KPI adalah pengawasan konten. Kembalikan fungsi kepada pengawasan konten. Tolonglah bijaksana, jadilah negarawan untuk menyikapi ini. Jangan mempolitisasi keadaan, sehingga kegaduhan yang akan muncul dan melemahkan KPI," katanya.
Hal itu berbeda dengan Wakil Ketua KPID Riau, Hisam Setiawan, yang menyatakan siaran free to air (FTA) bersifat gratis bagi lembaga penyiaran berlangganan.
• Menghilangkan 7 Kebiasaan yang Bisa Hambat Kesuksesan dan Kebahagian