Peleceh ABG di KRL Bekerja di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Mengaku Punya Pacar dan Segera Menikah
PELAKU pelecehan seksual terhadap ABG perempuan di KRL, ternyata seorang pegawai harian lepas (PHL) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Ia menjelaskan, korban sempat berteriak setelah dilecehkan tersangka.
Para penumpang di dalam gerbong itu pun langsung mengamankan Hengky dan menyerahkannya ke kantor polisi.
Dari keterangan Hengky kepada polisi, ia baru sekali melakukan pelecehan seksual.
• UU Hasil Revisi Otomatis Berlaku Mulai 17 Oktober 2019, KPK Masih Berharap Perppu, Pengamat Pesimis
"Dia baru menikah. Bekerja di salah satu rumah sakit dan tinggal di Bekasi," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Hengky disangkakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fahdi Fahlevi)