Properti
DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemerintah Tindak Tegas Pengembang Perumahan Nakal
"Harus secepatnya dikeluarkan peraturan itu, karena untuk mengantisipasi adanya pengembang yang nakal."

DPRD Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah setempat untuk mengeluarkan aturan dalam menindak pengembang properti yang abai terhadap kewajibannya menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Aturan itu bisa berupa Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi atau Peraturan Daerah (Perda). Pembuatan aturan tersebut harus melibatkan legislatif alias DPRD Kabupaten Bekasi.
“Harus secepatnya dikeluarkan peraturan itu, karena untuk mengantisipasi adanya pengembang yang nakal, sehingga fasos dan fasum itu bisa dikelola pemerintah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, Selasa (15/10/2019).
Menurut dia, aturan mengenai kewajiban pengembang properti kepada pemerintah daerah mudah dilakukan.
Alasannya, kewajiban perusahaan pengembang perumahan harus menyerahkan fasos dan fasum hanya dua persen dari total luas perumahan yang dibangun properti.
• Bekasi Gandeng Legislator Tangani Pengembang Properti yang Nakal Belum Serahkan Fasum Fasos
• Lahan Pemerintah Bekasi Dikuasai Pengembang, Sebanyak 298 Perusaaan Belum Menyerahkan Fasum Fasos
“Padahal angka kewajibannya kecil, tapi kok malah nggak dipatuhi. Ini yang harus segera ditindak pemerintah dan langkah tegas dari pemerintah selalu kami tunggu,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga, menilai, fenomena itu justru menunjukkan kinerja pemerintah daerah setempat sebagai pembuat kebijakan sangat rendah.
Pasalnya, pemerintah daerah bisa menyegel seluruh proyek pembangunan perumahan yang belum menyerahkan asetnya kepada pemerintah.
“Sebaiknya nama-nama perusahaan mereka dipublikasikan dan beri waktu yang tegas untuk segera menyerahkan lahannya. Jika tidak, beri sanksi yang lebih tegas lagi yang membuat mereka jera,” kata Nirwono.
• 3 Pelaku Perampokan di Pencucian Kendaraan Bermotor di Bekasi Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Pernyataan Nirwono ini menanggapi adanya 298 pengembang dari 333 perusahaan properti di Kabupaten Bekasi yang belum menyerahkan lahannya kepada pemerintah.
Artinya, hanya 35 perusahaan properti saja yang patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menyediakan fasum dan fasos.
pengembang perumahan nakal
DPRD Kabupaten Bekasi
pengembang perumahan langgar janji sediakan fasum
fasilitas umum
fasilitas sosial
Summarecon Berikan Beragam Promo Akhir Tahun, Produk Rumah Apartemen hingga Tempat Usaha |
![]() |
---|
BI: Mulai Senin, 2 Desember 2019 Syarat Uang Muka KPR Kedua Turun 5 Persen |
![]() |
---|
Per Oktober 2019 Capai 562.000 Iklan Properti Baru, OLX Gelar Properti Baru Expo di Pasaraya Blok M |
![]() |
---|
Polemik Permen No 11/2019 Direvisi Melindungi Konsumen dan Pengembang |
![]() |
---|
Potensi Sewa Vila Tinggi, Artacon Bangun Vila Artayudan Village di Kawasan Wisata Kota Magelang |
![]() |
---|