Kamis, 30 April 2026

Wiranto Diserang

Ini yang Ditemukan saat Densus 88 Antiteror Geledah Rumah di Tambun Bekasi

Tim Densus 88 Mabes Polri menggeledah rumah kontrakan terduga teroris NAS (45) di Kampung Rawa Kalong, Desa Karang Satria, Tambun Utara, Bekasi.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Tim Densus 88 Mabes Polri melalukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga teroris NAS (45) di Kampung Rawa Kalong, RT 02 RW 04, Nomor 88, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (13/10/2019). 

"Kami juga telah sebar 60 spanduk himbauan untuk bertuliskan waspada paham terorisme dan radikalisme disekitar anda," kata dia.

Pihak Polrea Metro Bekasi juga akan gencar kembali melakukan sosialisasi terkait ancaman radikalisme dan terorisme.

"Sebenarnya kita sudah lakukan sosialisasi dan maupun langkah-langkah lain terkait pencegahan paham radikalisme dan terorisme," ujar Candra.

Melihat kejadian penusukan Menko Polhukam Wiranto, Kombes Candra menilai bahwa ancaman radikalisme suatu hal yang nyata.

 KONDISI Terkini Irish Bella dan Ammar Zoni setelah Janin Kembar Meninggal disampaikan Orang Dekatnya

"Aksi radikal itu sudah jadi ancaman nyata. Jadi kita sama-sama, mencegah dan memberantas paham radikalisem dan terorisme itu. Jangan lagi cuek dan anggap remeh," jelas Candra.

Kepolisian juga bersama Pemkab Bekasi maupun Kodim 0509 Kabupaten Bekasi untuk melakukan sosialisasi bahaya gerakan radikalisme dan terorisme.

"Saya juga sama Dandim ke masjid-masjid sosialisasikan ancaman radikalisme, kita juga gandeng tokoh masyarakat, NU, Muhammadiyah untuk bisa berikan sosialisasi ini ke para jamaahnya," ungkap dia.

Pihak Polres Metro Bekasi juga bersama unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman untuk mencegah paham radikalisme.

 Jadwal Pendaftaran CPNS dan Informasi Penting Terkait Pendaftaran CPNS 2019, Lowongan Guru Terbanyak

Unsur Muspida itu terdiri dari Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, MUI Kabupaten Bekasi, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.

Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang kesepakatan bersama dalam rangka pencegahan penyebaran pemahaman radikalisme di Kabupaten Bekasi. (MAZ)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved