Revisi UU KPK
Sejak Polemik Perppu, KPK Mengaku Mendapat Serbuan Hoaks di Media Sosial
Pihak KPK mengaku mendapatkan serbuan hoaks di media sosial. Umumnya hoaks tersebut berusaha menyudutkan KPK
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sejak bergulir polemik peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK, lembaga antirasuah tersebut mengaku mendapat serbuan hoaks.
Hoaks itu menyudutkan KPK dan disebar masif di media sosial.
Hal itu diungkapkan juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Jumat (11/10/2019).
Menurut Febri, penyebaran informasi palsu itu sebagai upaya menyerang KPK.
“Akhir-akhir ini kami temukan sejumlah informasi yang dulu pernah muncul pada tahun 2017 kembali didaur ulang, padahal informasi palsu tersebut sudah pernah dijelaskan sebelumnya,” jelas Febri.
• TAJAM, Arteria Dahlan Kritik Habis-habisan KPK dan Memperoleh Dukungan Netizen, Simak Videonya
Oleh karenanya, KPK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan informasi yang mendeskreditkan KPK.
“Jika dibutuhkan klarifikasi terkait dengan beredarnya informasi di masyarakat, terdapat website resmi KPK di alamat www.kpk.go.id atau dapat menghubung Call Center KPK 198,” kata Febri.
Selain menyerang KPK lewat media sosial, upaya deskreditkan KPK juga dilakukan oleh politisi dan penyelenggara negara.
Febri mengajak seluruh politisi berbicara benar dan tidak menyesatkan publik dengan informasi-informasi yang tidak benar perihal KPK.
• Sudah 119 Kepala Daerah Diciduk KPK, Bupati Lampung Utara Jadi Pasien ke-47 yang Terjerat OTT
“Kita tahu persis, informasi palsu adalah musuh bagi kebebasan informasi dan hama bagi demokrasi,” jelas Febri.
Ia mengimbau masyarakat untuk kritis terhadap pihak-pihak yang mencoba mendeskreditkan KPK lewat berbagai media.
Sebab, beberapa pihak yang mendeskreditkan KPK merupakan mantan narapidana kasus penipuan atau korupsi.
“Beberapa produksi informasi bohong tentang KPK, disampaikan oleh orang yang pernah jadi terpidana kasus penipuan, atau ada yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang diproses KPK,” jelas Febri.
Meski demikian, KPK tetap membuka pintu kritik untuk berbagai pihak.
“Upaya pemberantasan korupsi ini memang tidak mudah dan selalu akan melewati ujian. Namun kita harus terus bergerak,” jelas Febri.
• Berbeda dengan Arahan Pusat, Ketua DPD PDIP Yogyakarta Sepakat dengan Perppu KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kpk-tetapkan-sofyan-basir.jpg)