Penipuan
Kepemilikan Saham Tidak Jelas Membuat Pemilik PT Simasindo Dilaporkan kepada Polisi
Peralihan saham itu dipertanyakan karena PT Simasindo memiliki dana dari PT Jatarupa.
Diduga terjadi aksi penyelewengan jabatan hingga penggelapan saham PT Narada Asset Management atau kini bernama PT Narada Kapital Indonesia, pemegang saham mayoritas PT Simasindo, yakni Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja dilaporkan pihak Kepolisian.
Keduanya dilaporkan kepada polisi lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/0584/VII/2019/Bareskrim pada tanggal 25 Juni 2019.
Laporan tersbeut diungkapkan Gerhat Siagian selaku pemegang saham PT Simasindo kian bergulir.
Pihak Kepolisian katanya telah menerbitkan Surat Perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/796/VII/2019/Dit.Tipidum tanggal 9 Juli 2018 atas kasus dugaan penyelewengan jabatan hingga penggelapan saham PT Narada Kapital Indonesia.
Peristiwa tersebut diungkapkan Gerhat Siagian bermula dari Rapat Kerja PT Simasindo pada akhir tahun 2015.
Dalam rapat tersebut, disepakati langkah pembelian saham sebagai salah satu langkah pengembangan usaha PT Simasindo yang berlokasi di Kawasan Mega Kuningan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.
Kesepakatan tersebut pun direalisasikan lewat Sales and Purchase Agreement (SPA) atau perjanjian jual beli saham antara PT Simasindo dengan PT Swiss Dana Kapital Indonesia pada bulan Desember 2016.
Mereka sepakat untuk membeli saham mayoritas milik PT Narada Kapital Indonesia.
Namun lanjutnya, tanpa pemberitahuan resmi, Made Adi Wibawa secara sepihak mengganti SPA dari semula PT Simasindo menjadi PT Jatarupa pada bulan Februari 2017.
Sementara itu, diketahui, kepemilikan saham PT Jatarupa mayoritas dimiliki oleh pihak Made Adi Wibawa.
"Dalam hal ini, Made Adi Wibawa berdalih bahwa Simasindo tidak pernah membayar pembeliaan saham tersebut, sehingga perjanjian SPA yang ditandatanganin dibatalkan dan PT Jatarupa yang merupakan perusahaan bentukan baru Made Adi Wibawa justru mengambil alih pembelian saham itu," ungkapnya, saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (8/10/2019).
• Dua Remaja Menggali Kuburan Nenek 84 Tahun untuk Merampok dan Menyetubuhi Mayat Nenek Tersebut
Terkait hal tersebut, para pemegang saham PT Simasindo, termasuk dirinya mempertanyakan aset PT Jatarupa untuk membayar transaksi tersebut.
"Peralihan saham itu dipertanyakan karena PT Simasindo memiliki dana dari PT Jatarupa," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, PT Berkat Efek Kapital Indonesia katanya telah mendaftarkan gugatan terhadap pihak PT Simasindo di Pengadilan Negeri lewat perkara Nomor 599/PDT.P/2019/PN.Jkt-Sel.
Gugatan tersebut mendesak agar digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekaligus digelarnya audit menyeluruh guna menelusuri transaksi serta aliran dana PT Simasindo.