BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Naik, BPKN: Layanan Rumah Sakit Buruk, Pasien Cuma Dianggap Warga No 2
BPJS diharapkan jangan hanya menaikan iuran kesehatan. Pelayanan yang diterima pasien BPJS selama ini dianggap belum maksimal.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pemerintah akan naikan iuran BPJS kesehatan dua kali lipat.
Kenaikan dianggap belum sesuai dengan pelayanan BPJS Kesehatan selama ini.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak.
Rolas menjelaskan, pemerintah seharusnya jangan hanya sekedar memikirkan kenaikan iuran BPJS Kesejatan, tetapi juga komitmen meningkatkan pelayanan.
Selama ini jelas Rolas, masyarakat selalu dianggap menjadi kelas 2 ketika datang ke rumah sakit pakai BPJS.
“Isu-isu pelayanan yang buruk masih menjadi pembicaraan masyarakat, misalnya ada orang sakit disuruh pulang oleh rumah sakit, antrian panjang hingga diperlakukan sebagai warga kelas 2,” kata Rolas di Sapa Indonesia Pagi, Kompas Tv, Rabu (9/10/2019) seperti dikutip Wartakotalive.
• Pemerintah Akan Beri Sanksi Otomatis Via Pelayanan Publik bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
• Ini 3 Program BPJS Ketenagakerjaan Untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Selain itu Rolas juga mengkritisi sistem BPJS Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memiliki NPWP agar bisa memasukan program BPJS di perusahaannya.
Padahal kata Rolas, banyak perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sehingga kesulitan dalam membuat NPWP.
“Hal ini kan penting sebagai upaya kita kurangi beban rakyat,” kata Rolas.
Ia tidak masalah jika iuran BPJS Kesehatan harus dinaikan oleh pemerintah.
Namun, pemerintah harus terlebih dahulu berkomitmen memperbaiki pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS.
Kontrak Pelayanan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf mengklaim BPJS sudah tegas terhadap rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan maksimal untuk pasien BPJS.
Kata Iqbal, baik rumah sakit swasta dan rumah sakit milik pemerintah sudah kerap diberi peringatan soal kontrak pelayanan BPJS.
“Kalau swasta itu jelas, surat peringatan 1, 2 hingga 3 itu kami putus kontraknya,” kata Iqbal.
• Irish Bella Terkena Mirror Syndrom yang Membuat Janin Kembar Keguguran, Kenali Gejalanya