OTT KPK

Warga Ramai-ramai Merekam Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Peran 6 Orang yang Terkena OTT

Warga Ramai-ramai Merekam Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Peran 6 Orang yang Terkena OTT

Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara berkunjung ke Pasar Bedug, Kotabumi, Senin (6/6/2016). Warga Ramai-ramai Merekam Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Peran 6 Orang yang Terkena OTT 

Warga Ramai-ramai Merekam Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Peran 6 Orang yang Terkena OTT

Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Minggu (6/10/2019) malam.

Komisioner KPK, Laode M. Syarief, dalam keterangannya, Minggu (6/10/2019) malam, menjelaskan, penangkapan diduga terkait penyerahan uang yang diperuntukkan pada kepala daerah setempat.

Dia mengaku tidak dapat menjelaskan mengenai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi tersebut.

Dia hanya menduga OTT terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara.

"Diduga terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara," ungkapnya.

Pantauan Tribunlampung.co.id di rumah dinas bupati, banyak mobil pejabat di rumah dinas.

Kondisi di sekitar rumah dinas bupati ramai dengan orang yang ingin melihat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kronologi operasi tangakap tangan Bupati Lampung Utara

Informasi mengenai OTT ini sendiri telah terdengar sejak pukul 19.00 WIB.

Pantauan di lapangan, petugas KPK terlihat mendatangi rumah dinas bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Rombongan mobil yang diduga milik petugas KPK ini masuk ke komplek rumah dinas itu pada pukul 20.30 WIB.

Di salah satu mobil tersebut terlihat boks berstiker KPK.

Beberapa kepala dinas juga terlihat berdatangan ke rumah dinas tersebut. Mereka terlihat terburu-buru masuk ke dalam rumah dinas.

Rumah dinas pun dijaga ketat petugas Satpol PP. Bahkan setelah para kepala dinas datang, pagar langsung ditutup dan wartawan tidak diperbolehkan masuk.

Sementara kondisi di sekitar rumah dinas, ramai dengan orang yang ingin melihat secara langsung kejadian.

Sejumlah warga langsung mengabadikan momen keramaian itu. Ada yang mengambil foto dan video melalui gawai mereka.

Pintu gerbang rumah dinas pun langsung ditutup oleh petugas SatPol PP.

Tidak ada seorang yang boleh masuk kecuali pejabat. Saat itu, belum diketahui siapa yang ditangkap oleh siapa.

Sekitar pukul 21.52 WIB, sekitar 6 mobil keluar dari rumah dinas bupati.

Tidak diketahui isi dari dalam mobil tersebut.

Namun terlihat ada satu unit mobil yang disegel dengan tulisan KPK berwarna merah. Mobil tersebut berjenis Mitsubishi Pajero Sport warna putih pelat BE 1262 BD.

Ruangan disegel

Setelah heboh di rumah dinas Bupati Lampung Utara, anggota KPK melakukan penyegelan di salah satu ruangan di dinas perdagangan Lampung Utara.

Penyegelan juga dilakukan di ruang kerja Bupati Lampung Utara.

Tidak diketahui kapan mereka ke lokasi tersebut. Namun, pita penyegelan terpampang di ke dua tempat tersebut.

Belum ada yang dapat dikonfirmasi terkait penyegelan dua tempat ini. Para wartawan pun masih mencari keterangan dari berbagai pihak.

Selain dinas perdagangan, satgas KPK juga menyambangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Utara.

Di sana, KPK menyegel ruang kepala dinas.

Namun belum diketahui bukti apa saja yang diamankan oleh anggota dari anti rasuah ini. Sebab, mereka terlihat terburu-buru meninggalkan tempat.

Peran Enam Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Utara pada Minggu (6/10/2019).

KPK mengamankan total Rp 728 juta dari enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan terkait proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.

Keenam tersangka, yaitu Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

"Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta terkait proyek di dinas perdagangan dan proyek dinas PUPR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Basaria menjelaskan, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Seusai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, lanjutnya, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap Raden sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu (6/10/2019).

"Di rumah dinas Bupati, dari kamar AIM (Agung), tim mengamankan uang sebesar Rp 200 juta."

"Tim kemudian menuju rumah WHN (Wan Hendri) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB," papar Basaria Panjaitan.

Ia menambahkan, secara terpisah, tim KPK lainnya bergerak ke rumah Syahbuddin dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB.

Dari Syahbuddin, tim mengamankan uang Rp 38 juta yang diduga terkait proyek.

"Secara paralel, tim lain juga mengamankan RGI (Reza Giovanna) sebagai pihak swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB."

"Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY (Raden Syahril), kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp 440 juta pada 00.12 WIB," lanjut dia.

Tim, seperti diungkapkan Basaria, kemudian mengamankan Chandra pada Senin dini hari pukul 00.17 WIB di rumahnya.

"Terakhir, tim mengamankan FRA (Fria Apristama) Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sekitar pukul 00.30 WIB."

"Dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek," ujar Basaria Panjaitan.

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima.

Sedangkan, Chandra dan Hendra sebagai pemberi.

Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, diduga sebagai pemberi, Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OTT Bupati Lampung Utara, KPK Amankan Total Rp 728 Juta

Biodata Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Dilansir Wikipedia, Agung lahir di Kotabumi pada 17 Agustus 1982.

Sebelum mengawali karier politik, Agung merupakan seorang birokrat.

Ia terpilih sebagai Bupati Lampung Utara pada 2014.

Saat itu, ia masih berusia 32 tahun.

Pada 2010, Agung sebenarnya sudah mencoba dunia politik.

Ia mencalonkan diri sebagai Bupati Way Kanan.

Namun, Agung kalah.

Impiannya meneruskan kejayaan sang ayah, Tamanuri, yang merupakan bupati petahana di Way Kanan, kandas.

Tamanuri, ayah Agung, adalah Bupati Way Kanan selama dua periode.

Tamanuri menjabat sebagai Bupati Way Kanan dari tahun 2000 hingga 2010.

Kini, Tamanuri menjadi anggota DPR RI.

Tahun ini adalah periode kedua Tamanuri duduk di Senayan.

Agung memulai kariernya bukan sebagai politisi murni.

Ia berlatar belakang birokrat.

Dalam biodata Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, ia merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Lulus dari IPDN, Agung bertugas di Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Di Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Agung Ilmu Mangkunegara pernah menjabat Kepala Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung.

Ia lalu pindah tugas ke Pemkot Bandar Lampung.

Di ibu kota Provinsi Lampung ini, Agung pernah menjabat sebagai Camat Tanjung Senang.

Ia mulai menjajal dunia politik dengan mengikuti pilkada.

Akhirnya pada 2014, Agung Ilmu Mangkunegara terpilih dan dilantik menjadi Bupati Lampung Utara.

Di periode keduanya ini, Agung tersandung masalah hukum.

Ia terjaring OTT KPK.

KPK telah mengungkapkan peran Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan lima tersangka lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Utara pada Minggu (6/10/2019). (tribunlampung.co.id/kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved