OTT KPK

Warga Ramai-ramai Merekam Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Peran 6 Orang yang Terkena OTT

Warga Ramai-ramai Merekam Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Peran 6 Orang yang Terkena OTT

Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara berkunjung ke Pasar Bedug, Kotabumi, Senin (6/6/2016). Warga Ramai-ramai Merekam Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Peran 6 Orang yang Terkena OTT 

Warga Ramai-ramai Merekam Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Peran 6 Orang yang Terkena OTT

Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Minggu (6/10/2019) malam.

Komisioner KPK, Laode M. Syarief, dalam keterangannya, Minggu (6/10/2019) malam, menjelaskan, penangkapan diduga terkait penyerahan uang yang diperuntukkan pada kepala daerah setempat.

Dia mengaku tidak dapat menjelaskan mengenai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi tersebut.

Dia hanya menduga OTT terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara.

"Diduga terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara," ungkapnya.

Pantauan Tribunlampung.co.id di rumah dinas bupati, banyak mobil pejabat di rumah dinas.

Kondisi di sekitar rumah dinas bupati ramai dengan orang yang ingin melihat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kronologi operasi tangakap tangan Bupati Lampung Utara

Informasi mengenai OTT ini sendiri telah terdengar sejak pukul 19.00 WIB.

Pantauan di lapangan, petugas KPK terlihat mendatangi rumah dinas bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Rombongan mobil yang diduga milik petugas KPK ini masuk ke komplek rumah dinas itu pada pukul 20.30 WIB.

Di salah satu mobil tersebut terlihat boks berstiker KPK.

Beberapa kepala dinas juga terlihat berdatangan ke rumah dinas tersebut. Mereka terlihat terburu-buru masuk ke dalam rumah dinas.

Rumah dinas pun dijaga ketat petugas Satpol PP. Bahkan setelah para kepala dinas datang, pagar langsung ditutup dan wartawan tidak diperbolehkan masuk.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved